Selasa 01 Jul 2014 13:00 WIB
konsultasi ramadhan

Puasa Penderita Ginjal

Red:

Assalamualaikum wr wb

Ayah saya menderita penyakit ginjal, rutin cuci darah, usianya 69 tahun. Apakah diperbolehkan berpuasa sehari berbuka sehari seperti puasa Nabi Daud? Terima kasih.

Rian di Banten

Waalaikumussalam wr wb

Kewajiban puasa Ramadhan adalah selama satu bulan. Jika seseorang memenuhi syarat wajib berpuasa maka dia berkewajiban untuk menunaikan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Imam al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah menegaskan, salah satu syarat wajib berpuasa adalah adanya kemampuan untuk menjalankan puasa, baik secara fisik maupun secara syar'i.

Dalam hal yang dialami oleh ayah Anda yang usianya sudah 69 tahun dan sedang diuji oleh Allah SWT dengan penyakit ginjal dan rutin cuci darah, saya berdoa semoga Allah SWT segera mengangkat penyakitnya tersebut. Semoga Allah juga menjadikannya sebagai penebus dosa, serta memberikan kekuatan Anda untuk sabar memberikan perawatan. Terkait dengan kewajiban puasanya, harus dilihat secara utuh sesuai dengan kondisi faktualnya.

Jika usia tua dan/atau kondisi sakitnya tidak menghalangi seseorang untuk melaksanakan puasa maka yang bersangkutan tetap diwajibkan berpuasa. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan secara fisik, bisa karena kondisi renta ataupun sakit parah yang membuatnya lemah, maka ia tidak wajib berpuasa. Jika kondisinya tidak ada harapan untuk kembali sehat maka dia tidak diwajibkan berpuasa dan tidak wajib qadha.

Akan tetapi, jika kondisi sakitnya menghalangi seseorang untuk berpuasa dan dalam waktu berikutnya ia kemudian sehat maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha pada saat sudah sehat. Sementara itu, jika sakitnya tidak menghalangi kemampuan seseorang untuk berpuasa maka ia tetap berkewajiban berpuasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement