Ahad 29 Jun 2014 16:00 WIB
konsultasi zakat

Zakat Tanaman

Red: operator

Assalamualaikum wr wb

Pak Ustaz, apakah yang dimaksud dengan zakat tanaman dan buah-buahan? Apa  perbedaannya?

Nurfuadah, Pasuruan

Waalaikumussalam wr wb

Zakat atas hasil bumi, maksudnya adalah zakat atas kepemilikan tanaman,  biji-bijian, dan buah-buahan yang mendapat pengairan dan kemudian tumbuh dan berkembang. Itu adalah satu di antara nikmat Allah Ta’ala.

Allah telah menjadikan bumi ini sebagai ladang yang subur sehingga bisa menumbuhkan semua tanaman yang bermanfaat. Seandainya Allah menjadikan bumi semuanya menjadi emas atau perak, tentu manusia dan hewan tidak bisa hidup di atasnya. Akan tetapi Allah menjadikannya sebagai lahan yang bisa menumbuhkan segala sesuatu. Maka, Allah turunkan hujan dan menampung nya di bumi dalam berbagai wadahnya yaitu lautan, danau, dan sungai serta yang terkandung di dalam bumi.

Lalu manusia mengeksporasinya dengan membuat sumur-sumur ketika membutuhkannya, baik untuk dirinya maupun untuk tanaman dan ternaknya. Ini semua adalah untuk kelangsungan hidup mereka. Dan semua yang keluar dari bumi inilah yang sebagiannya diairi dengan air hujan, sebagiannya lagi dengan biaya-biaya. Maka, yang terakhir ini zakatnya tentu lebih kecil dari jenis yang pertama. Adapun jenis yang pertama, yang pengairannya tidak membu tuhkan biaya, maka sudah barang tentu zakatnya akan lebih besar, sebab risiko pengelolaannya lebih kecil.

Mayoritas fukaha (ulama ahli fikih) menyatakan, zakat hasil bumi ini hanya khusus untuk biji-bijian dan buah-buahan yang bisa dikilogramkan dan bisa disimpan lama, sedangkan yang lainnya tidak ada zakatnya.

Sebab, menurut mereka, jika tidak bisa disimpan lama maka nilai optimal kenikmatannya tidak sempurna. Berbeda dengan yang bisa disimpan lama, maka yang bisa disimpan lama itu bisa dimanfaatkan, kapan pun dan dan pada nilai barang itu sendiri. Ini tentu berbeda dengan hasil bumi yang tidak bisa disimpan lama. Misalnya, buah-buahan yang bisa dikilogramkan namun tidak bisa disimpan lama, maka jenis ini tidak bisa dimanfaatkan kecuali pada saat itu juga. Maka, jenis ini tidak ada zakatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement