Senin 23 Jun 2014 16:37 WIB

Janji Kenyamanan Selama Ramadhan

Red:

Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) berjanji memberikan kenyamanan bagi umat Islam selama Ramadhan tahun ini. Mereka akan melakukan razia penyakit masyarakat sepanjang bulan suci.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi Syafnir menyatakan razia penyakit masyarakat menyasar warung makan yang buka pada siang hari. Selain itu, hotel melati, tempat hiburan, panti pijat dan kedai minuman keras.

‘’Hotel salah satu target kami karena di berpotensi menjadi  tempat terjadinya perbuatan maksiat," kata Syafnir, Ahad (22/6) seperti dilansir kantor berita Antara. Razia bisa berlangsung pada Kamis, Senin, atau Sabtu malam.

Langkah ini telah menuai dukungan dari semua pihak. Tak hanya pemerintah kota tetapi juga tokoh masyarakat. Nanti akan ada pernyataan bersama. Ia menegaskan tak akan memberi ruang gerak siapapun yang berbuat maksiat.

Dalam razia nanti, TNI dan Polri dilibatkan. Ini merupakan bagian dari penegakkan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2003 tentang Penertiban, Penindakan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Menurut Syafnir, operasi ini ditempuh dengan harapan pelanggaran norma adat, masyarakat, maupun agama dapat ditekan. Dalam praktiknya, kegiatan ini didukung ketersediaan personel dan peralatan memadai.

Syafnir mengatakan, Satpol PP Bukittinggi memiliki 102 personel. Sebanyak 57 di antaranya adalah petugas operasional dan sekitar 16 orang tergabung dalam regu penindak. Sisanya bertugas di kantor.

Jakarta Timur juga memastikan  umat Islam dapat menjalani puasa dengan tenang. Pemerintah kota berusaha menutup hiburan malam selama Ramadhan. ‘’Kita memastikan kesucian Ramadhan terjaga,’’ kata Wali Kota Jaktim HR Krisdianto.

Ia mengimbau agar para pengusaha tak membuka tempat hiburan yang mereka miliki selama Ramadhan. Ia bakal menindak mereka yang membandel, tetap buka hiburan malam pada bulan puasa. ‘’Kita lihat aturannya.’’

Menurut Krisdianto kalau pun nanti ada yang buka, itu disesuaikan. Pemerintah Kota akan membatasi jam operasional. Dengan demikian, ada pembatasan jam buka dan tutup tempat-tempat hiburan itu.

rep:c81 ed: ferry kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement