Ahad 15 Jan 2017 16:00 WIB

Pemilu 2019, Tanpa Presidential Threshold

Red:

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keserentakan Pemilu 2019 mendatang, kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Un dang Pemilu, Lukman Edy, secara otomatis menghapus kan jum lah ambang batas pengajuan ca lon presiden (presidential thres hold).

Menurut dia, jika presidential thres hold tetap diberlakukan, justru me lang gar konstitusi. Sebab, keten tuan acuan presidential threshold sebesar 20-25 persen berdasarkan Pemilu 2014.

Implikasinya adalah Pemilihan Presiden 2019 berdasarkan pemilu 2014, atau dalam arti kata Pemilu 2014 hasilkan dua presiden, dan sebagian fraksi menyatakan inkonsti tu sional, kata Lukman dalam dis kusi yang bertajuk 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).

Ia mengatakan, Pansus sendiri saat ini terus menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait isu dalam RUU Pemilu, termasuk soal presi dential threshold maupun parlia mentary threshold. Ia berkomitmen, Pansus da pat menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu paling lambat 28 April 2017.

Menurut Lukman, usulan penghapusan presidential threshold dalam Pemilu dimaksudkan agar partai politik diberikan kebebasan untuk mengajukan calon sendiri atau bergabung dengan partai lain. Hal ini, juga kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, untuk menghindari tergerusnya suara dari partai kecil.

Lukman mengakui, usulan peng hapusan threshold memung kinkan jumlah calon presiden lebih banyak. Namun demikian, bukan berarti setiap partai politik peserta pemilu kemudian mengajukan masingma sing calon.

Menurut saya tidak seperti itu, konsolidasi tetap ada,'' katanya. Lain halnya dengan anggota Komisi II DPR RI dari PDI Perjuang an, Arteria Dahlan, yang menilai per lu adanya presidential threshold di Pemilu 2019.

Ia melilhat ambang itu bukan dalam upaya memberangus sua ra parpol minoritas, melainkan instrumen menguatkan kelembagaan. Ia juga tidak sependapat jika presidential threshold pasti menciptakan calon tunggal di Pemilu 2019.

Kita ingin pastikan, dengan tanpa presidential threshold maupun ada sekalipun calon tunggal itu bisa saja hadir, kata Arteria.

Fraksi Partai Gerindra di DPR ada di posisi seberang. Fraksi ini ber sikukuh mengusulkan presidential threshold pada Pemilu 2019 menjadi nol persen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria berpendapat, jangan sam pai regulasi partai politik parle men mereduksi, membreidel, mau pun mengurangi kepentingan rakyat.

Kalau benar demokratis, biar kan rakyat memilih siapa yang du duk di parlemen dan presiden. Maka kita sepakat presidential threshold ini dihapuskan, kata Ketua DPP Par tai Gerindra tersebut.

Agar penyelesaian RUU ini tepat waktu, Komisioner Komisi Pemilih an Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyarankan agar Pansus dan pe merintah memilah-milah isu yang pen ting untuk didahulukan.

Seka rang mana yang didahulukan se hingga tidak diupayakan semua masuk, sehingga bisa selesai dan penyelenggara bisa punya cukup waktu untuk siapkan tahap selanjutnya, katanya.       rep: Fauziah Mursid, ed: Nina CH

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement