Ahad 18 Dec 2016 17:00 WIB

Pemerintah Utamakan Frekuensi Penyiaran Industri Nonkomersil

Red:

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, pemerintah akan memprioritaskan frekuensi penyiaran untuk industri nonkomersil. Sebab, pemerintah ingin memanfaatkan ruang itu untuk mendorong perbaikan industri penyiaran di tengah keterbatasan sumber daya yang ada. Kita prioritaskan frekuensi kepada yang sifatnya nonkomersil, apakah itu ketahanan, bencana, pendidikan, atau kesehatan, katanya, saat menjadi pembicara dalam acara diskusi di Warung Daun, Jakarta Pusat, Ahad (17/12).

Prioritas itu penting, mengingat frekuensi adalah milik rakyat dan ruangnya sangat terbatas. Salah satu yang diberikan prioritas adalah industri nonkomersil yang bergerak di bidang bencana. Mengingat Indonesia sendiri merupakan negara kepulauan yang rawan bencara alam.

Dia berjanji, industri nonkomersil yang bergerak di bidang bencana bakal menjadi prioritas paling utama pemberian frekuensi. Selain itu, frekuensi juga akan diutamakan untuk yang sifatnya nonkomersil, seperti ketahanan, pendidikan, atau kesehatan. Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menggodok wacana tersebut. Pembenahan bakal dilakukan mulai dari regulasinya. Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pun tengah dikebut, agar lekas rampung.

Sayangnya, karena frekuensi sangat terbatas, mereka pun tidak bisa memberikannya kepada industri nonkomersil begitu saja. Karena itu, Rudi berharap, ada sisa kanal atau tambahan kanal. Ia melihat perlu  penataan ulang frekuensi yang ada saat ini. Selain mencari sisa kanal, penataan ulang frekuensi juga untuk bisa mengoptimalkan siaran radio di seluruh pelosok negeri.

Pemerintah, kata dia,  juga ingin lebih mengoptimalkan jangkauan pendengar radio. Maka, perlu ada penyesuaian lagi soal infrastruktur penunjang dan perangkat pendukung lainnya.

Sehingga kualitasnya lebih baik. Sesuai dengan rekomendasi dan standar internasional dan kita harus laporkan, kata dia.

Namun, kata dia, rencana itu tidak bisa diwujudkan tanpa adanya dukungan dan bantuan dari stakeholder yang ada. Ia pun mengajak seluruh pelaku industri radio untuk bekerja sama mengimplementasikan rencana pemerintah tersebut. Apalagi, penataan ulang frekuensi akan mengubah nomor frekuensi dari radio tersebut.

Meski nomornya berubah, namanya sama saja. Hanya frekuensinya berbeda, kata Rudiantara.      rep: Ali Mansur, ed: Nina Chairani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement