Kamis 27 Oct 2016 14:00 WIB

Hak Difabel Difasilitasi

Red:

TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengakui adanya kelompok difabel atau penyandang disabilitas yang harus difasilitasi agar mampu menggunakan hak politiknya dalam pilkada. Meski jumlahnya hanya sekitar 240-an orang, KPU bertanggung jawab atas pemenuhan hak politik mereka untuk memilih pemimpin.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis yang menganggap pemenuhan hak politik difabel merupakan kewajiban. Menurut dia, sudah bukan masanya lagi bahwa kaum difabel menutup mata terhadap kegiatan politik di wilayahnya. Oleh karena itu, ia berjanji akan mempermudah akses disabilitas untuk memberikan suaranya.

"Ada data sejak pendataan, ketika dia (difabel—Red) memilih, kita sediakan braile. Ketika akses ke tempat pemungutan suara harus dijamin bisa sampai, yang penting KPPS bisa fasilitasi kehadiran, seperti sediakan kursi roda buat mereka, sebab hak politik mereka sudah dijamin oleh negara," kata Cholis, Rabu (26/10).

Namun, selain hak politik, kaum difabel masih kesulitan memperoleh akses lain, seperti pendidikan dan kesehatan lantaran tak adanya peraturan daerah (perda) khusus yang mempermudah mereka. Sekda Kota Tasikmalaya Idi S Hidayat membenarkan belum adanya pembahasan terhadap perda khusus penyandang disabilitas.

Ia menilai hal itu belum menjadi urgensi di Kota Resik. Ia menjelaskan, pemda lebih mengutamakan perda lain, seperti perda tentang kawasan merokok dan bebas merokok yang berada dalam proses pembahasan.

"Kita kan melihat urgensinya juga. Untuk saat ini perda (untuk difabel) belum, ya. Kita akan utamakan Perda prioritas terlebih dulu," ujarnya.

Dari Yogyakarta, PDI Perjuangan DI Yogyakarta meminta KPU Kota Yogyakarta dan KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan fasilitas penuh kepada pemilih difabel atau penyandang disabilitas.

"Kami meminta KPU memberikan fasilitas penuh kepada para pemilih yang menyandang disabilitas pada Pilkada Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo, Februari 2017," ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DIY Bambang Praswanto.

Ia mengatakan berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) DIY tahun 2015, saat ini terdapat sebanyak 25.050 difabel di DIY. Perinciannya, kata dia, terdiri atas laki-laki 13.589 orang dan perempuan 11.461 orang.

Sementara, dari lima daerah kabupaten/kota di DIY, difabel di Kulon Progo berjumlah 4.399 orang, Bantul 5.437 orang, Gunungkidul 7.860 orang, Sleman 5.535 orang, dan Kota Yogyakarta 1.819 orang. Terdapat juga 3.708 anak penyandang disabilitas di DIY. "Artinya terdapat 6.218 pemilih yang menyandang disabilitas di kedua daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2017," kata Bambang.     rep: Rizky Suryarandikaantara, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement