Selasa 25 Oct 2016 14:00 WIB

Surat Suara Calon Tunggal Berbeda

Red:

SEMARANG - Bentuk surat suara Pilkada 2017 untuk  calon tunggal berbeda dengan surat suara pada Pilkada 2015.

Namun, KPU masih akan mengevaluasi bentuk surat suara calon tunggal untuk pilkada 2017. Menurut Komisioner KPU Juri Ardiantoro, ada yang berbeda dengan bentuk surat suara pada pelaksanaan pilkada dengan paslon tunggal

Meski bentuk dari surat suara pada sampul depan dan belakang sama, pada bagian dalam dari surat suara hanya ada satu kotak tanda gambar dan satu kotak kosong. "Jika pemilih setuju dengan paslon maka mencoblos pada kotak tanda gambar. Sebaliknya, jika tidak setuju maka dapat mencoblos pada kotak kosong," kata Juri melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (24/10).

Hal ini, jelasnya, berbeda dengan tata cara pemungutan suara untuk paslon tunggal pada  pelaksanaan pilkada 2015. Pada pilkada 2015, tanda gambarnya berada di tengah, kemudian ada kotak bertuliskan setuju dan tidak setuju. Jika pemilih setuju maka mencoblos tulisan setuju, jika tidak setuju maka mencoblos tulisan tidak setuju.

Juri melanjutkan, nantinya desain surat suara tersebut akan dievaluasi apakah sudah tepat untuk digunakan atau belum. Oleh karena itu, Juri dan tim KPU melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk pilkada 2017 dengan pasangan calon tunggal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ahad (23/10).

Menurut Juri, simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini untuk menguji coba desain surat suara dengan paslon tunggal. Selain itu, langkah tersebut juga untuk melihat sejauh mana penerapan peraturan KPU di lapangan.

Simulasi ini sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai pemilihan bupati dan wakil bupati di Pati yg akan digelar secara serentak bersama 101 daerah lainnya pada hari Rabu,15 Februari 2017. Sosialisasi dan simulasi seperti ini juga sudah dilaksanakan sebelumnya di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada tanggal 16 Oktober 2016 lalu.

Melalui simulasi ini, penyelenggara pemilu dari KPPS sampai dengan KPU Kabupaten Pati diharapkan dapat menyelenggarakan pemilihan dengan sebaik-baiknya. "Sehingga tidak perlu ada cerita lagi penyelenggaraan pilkada 2017 yang harus diulang atau tertunda," katanya.

Di Lampung, dari lima kabupaten yang menggelar pilkada 2017, hanya satu kabupaten yang memiliki satu pasangan calon tunggal. KPU Tulang Bawang Barat telah menetapkan calon tunggal di pilkada kabupaten tersebut, Senin (24/10).

Paslon tunggal pada pilkada tahun depan merupakan kali pertama terjadi di Provinsi Lampung sepanjang sejarah. KPU Tubabar menetapkan paslon Umar Ahmad dan Fauzi Hasan sebagai calon bupati dan wakil bupati periode 2017-2021.

Penetapan pasangan tersebut diumumkan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulang Bawang Barat tahun 2017 yang digelar kantor seketariat KPUD setempat, Senin (24/10). Acara penetapan berlangsung lancar dengan pengawalan aparat kepolisian.

Ketua KPU Tulang Bawang Barat, Ismanto, mengatakan, penetapan berdasarkan surat keputusan dengan Nomor 50/Kpts/KPU-Kab-008.680696/2016 penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulang Bawang barat tahun 2017. "Pilkada Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2017, menetapkan paslon Umar Ahmad dan Fauzi Hasan," katanya.

Umar dan Fauzi adalah paslon tunggal sekaligus pejawat di Pilkada Tulang Bawang Barat 2017. Pasangan ini memborong habis jatah parpol pengusung calon. Mereka tidak menyisakan untuk calon lain yang akan maju. Bahkan, hingga hari pendaftaran peserta pilkada dibuka, Rabu (21/9), calon perseorangan (independen) pun tidak tampak dalam Pilkada Tubabar.       rep: Bowo Pribadi, Mursalind Yasland, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement