Kamis 20 Oct 2016 14:00 WIB

Korporasi Jangan Iming-imingi Penyelenggara Negara

Red:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) tengah berkoordinasi menyusun peraturan hukum untuk memidanakan korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi dari berbagai sektor, mengingat hampir 80 persen tindak pidana korupsi di Indonesia melibatkan sektor swasta.

Bagaimana tindak lanjut peraturan hukum yang disusun KPK dan MA. Berikut petikan wawancara wartawan Republika, Fauziah Mursid, dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif.

KPK bertekad memberantas korupsi dari seluruh sektor, tak hanya pihak penyelenggara negara, tetapi juga sektor swasta. Sejauh ini, bagaimana upaya KPK terkait hal tersebut?

Pidana untuk korporasi memang bukan hal yang luar biasa sebenarnya. Di Undang-Undang Tipikor sebenarnya cukup jelas.Namun, KPK akan bertahan bahwa sebenarnya korporasi akan menjadi perhatian khusus.

Seberapa penting perhatian khusus terhadap sektor swasta ini menurut KPK?

Hampir sebagian besar korupsi yang ditangani KPK, selain penyelenggara negara, juga melibatkan pihak swasta. Melalui pemidanaan korporasi ini, KPK berharap bisa menekan kasus korupsi. KPK ingin lihat agar semua bisnis dilakukan dengan baik.

Sejauh mana kelanjutan untuk pemidanaan korporasi?

Kami minta MA mengeluarkan aturan soal pidana korporasi ini. Sudah 95 persen dari draf itu sudah jadi dan tinggal ditandatangani oleh ketua MA.

Setelah perma itu keluar, tindak lanjutnya seperti apa?

Perma itu kan supaya ada patokan yang jelas antara kepolisian, KPK, dan kejaksaan. Dengan adanya aturan itu, KPK berharap bisa bekerja dengan tenang karena ada rambu-rambu yang harus diikuti.

Bentuk pemidanaan korporasi yang ada di aturan tersebut seperti apa, Pak?

Belum bisa di-share drafnya. Nanti saja kalau sudah selesai semua.

Sejauh ini komunikasi dengan dunia korporasi?

Yang pasti kepada korporasi, kami berpesan jangan lagi berupaya memberikan iming-iming kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

Polisi, jaksa, dan KPK ingin lihat agar semua bisnis dilakukan dengan baik. Tantangan paling tertinggi itu korupsi, terutama pungli atau suap. Jadi, setop beri suap pada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.     ed: Hafidz Muftisany 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement