Ahad 28 Aug 2016 13:58 WIB

177 Calhaj Dipindahkan ke KBRI

Red: Arifin

Kemenag diminta tegas terhadap KBIH yang terlibat penggunaan paspor palsu.

JAKARTA-- Sebanyak 177 jamaah calon haji (calhaj) yang ditahan otoritas Imigrasi Filipina sudah di KBRI Manila, Jumat (26/8) malam. Mereka dipindahkan dari detensi Camp Bagong Diwa, Taguing City, tempat mereka ditahan.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, KBRI memberikan surat jaminan kepada pihak Imigrasi Filipina guna memperbolehkan 177 calhaj tersebut dipindahkan ke KBRI. Kendati demikian, pemeriksaan terhadap mereka tetap berlanjut. "Dipindah ke KBRI tanpa mengganggu proses hukum," kata Iqbal ketika dihubungi Republika, Sabtu (27/8).

Perihal pemulangan ke Tanah Air, kata Iqbal, akan bergantung pada state prosecutorFilipina. 

Pihak tersebut membutuhkan waktu untuk melakukan BAP. Pada bagian lain, Iqbal juga memastikan kondisi mereka saat dalam keadaan sehat dan baik. Seluruh kebutuhan mereka, seperti makanan dan obat-obatan, telah disediakan.

Pada hari yang sama, Inspektur Jenderal Kemenag Muhammad Jasin mengatakan, pihaknya telah memberangkatkan tim ke Jawa Timur. Mereka akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi. "Bila Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Arafah memberangkatkan, Ditjen PHU dan Itjen minta segera mencabut izinnya," kata Jasin saat dihubungi Republika.

KBIH Arafah merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus 177 jamaah calon haji Indonesia yang tertahan di Filipina karena menggunakan paspor palsu. KBIH Arafah sendiri sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Selain mencabut izin, lanjutnya, pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum. Namun, Jasin tidak ingin mengungkapkan bagaimana tim bekerja saat ini di lapangan.

Pastinya, Jasin menuturkan, masyarakat menuntut Kemenag bekerja cepat terkait kasus ini. "Substansi kerja Itjen tidak perlu di-blow upke luar, yang penting hasilnya," ujarnya.

Sanksi tegas Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif meminta Kemenag tegas terhadap KBIH yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi harus diberikan berupa pencabutan izin. "Saya jauh hari sudah bilang, kalau travelitu punya izin, diberikan sanksi tegas," ujar Syamsul saat dihubungi Re publika, Sabtu (27/8).

Syamsul juga mengimbau kepada KBIH agar ikut aturan pemerintah. Pasalnya, mereka merupakan mitra Kemenag selaku penyelenggara ibadah haji. KBIH diimbau untuk menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya. 

Kendati demikian, Kemenag juga perlu berhati-hati dalam menjatuhkan sanksi. Penelusuran harus betul dilakukan oleh Kemenag. Syamsul juga menyoroti keberang katan haji melalui negara lain. Ia berpendapat, pemerintah harus merespons cepat perihal adanya keinginan berangkat dari luar negeri.

Apabila berangkat dari luar negeri lebih banyak mudaratnya, pemerintah harus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan visa negara lain. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan kerja sama khusus haji dengan negara lain. "Intinya cuma dua, apakah dilarang atau boleh," kata Syamsul. 

Sebelumnya, pimpinan KBIH Arafah, Nurul Huda, menyatakan pasrah terhadap sanksi yang akan dijatuhkan oleh pemerintah. Dia mengaku ridha dan ikhlas jika pemerintah mencabut izinnya. Ia mengaku tidak berniat menipu calhaj karena ia juga dijanjikan kemudahan pemberangkatan oleh rekannya.    rep: Rahmat Fajar, ed: Nina Chairani

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement