Kamis 28 Jul 2016 13:15 WIB

Kisah TKI Ilegal di Perantauan

Red:

Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dipulangkan dari Malaysia ke Medan, Sumatra Utara. TKI nonprosedural ini dipulangkan ke Tanah Air setelah mengalami masalah saat bekerja di Malaysia dan luntang-lantung di sana.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Sumut Syahrum mengatakan, TKI yang terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berinisial WK (30). Ia tiba melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Selasa (26/7) sore. "Kami akan memberikan pendampingan jika nanti dia mau melapor ke polisi," kata Syahrum kepada Republika, Rabu (27/7).

Syahrum berharap, polisi dapat segera mengusut dan memproses secara hukum pihak yang memberangkatkan para WNI, termasuk WK secara ilegal. BP3TKI pun, lanjutnya, akan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani pihak-pihak tak bertanggung jawab tersebut.

TPPO ini diharapkan diproses lebih lanjut. Siapa yang memberangkatkan, siapa yang berkepentingan. Polisi harus berada di posisi depan untuk memproses hukum kasus ini. "Kalau pemberkasan atau dari sisi peraturan baru kami dipanggil," ujar dia.

Kepala Seksi Perlindungan BP3TKI Sumut Rizal Saragih menjelaskan kronologi keberangkatan hingga kepulangan WK. Rizal mengatakan, WK dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh agen TKI ilegal pada akhir Desember 2014. Ia pun berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui Batam, Kepulauan Riau, bersama agen TKI tersebut.

Di Malaysia, WK dipekerjakan sebagai tenaga spa di salah satu hotel di Kuala Lumpur tanpa dokumen/izin kerja. Ia bekerja selama sekitar tujuh bulan di tempat tersebut.

Paspor yang bersangkutan dan barang-barangnya ditahan oleh majikan. "Dia kemudian luntang-lantung di Kuala Lumpur dan akhirnya ditangkap polisi Malaysia," kata Rizal.

Setelah ditahan di Rumah Perlindungan Wanita 5 Kuala Lumpur dan Imigrasi Malaysia di Putrajaya, Rizal mengatakan, WK akhirnya dipulangkan ke Tanah Air oleh KBRI di Kuala Lumpur.

Sementara itu, BP3TKI Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, TKI yang ilegal tidak mendapatkan asuransi ketika mengalami musibah. Kepala BP3TKI NTT Tato Tirang mengatakan, asuransi kemalangan kerja hanya diberlakukan bagi TKI yang memiliki dokumen kerja legal dan dilindungi negara.

Dia mengatakan, saat ini jumlah TKI asal NTT yang memiliki dokumen ketenagakerjaan legal di Malaysia mencapai 6.000 orang. Tapi, masih banyak TKI lain di negara tersebut yang ilegal. Sehingga, kata dia, ketika ada kejadian yang dialami TKI illegal, seperti kecelakaan atau kemalangan kerja yang mengakibatkan kematian maka para TKI tersebut tidak mendapatkan santunan asuransi.

Salah satu contoh kasus menimpa Yufrinda Selan, TKI asal Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Yufrinda meninggal di Malaysia, kemudian dipulangkan ke NTT tanpa santunan asuransi. Mendiang Yufrinda berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur legal dan semua identitasnya dipalsukan.

Tato Girang mencotohkan santunan asuransi kemalangan kerja yang diberikan kepada empat ahli waris TKI yang meninggal di Malaysia dari Kabupaten Nagekeo dua orang, Manggarai satu orang, dan Kabupaten Kupang satu orang. "Keempat ahli waris tersebut diberikan santunan dengan jumlah total Rp 290 juta dari asuransi kemalangan kerja di Malaysia, itu pun prosesnya cukup lama," katanya.   rep: Issha Harruma/antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement