Kamis 21 Jul 2016 15:15 WIB

Pembatasan Transaksi Tunai Mendesak

Red:

JAKARTA -- Hingga dua pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima 84 laporan gratifikasi terkait Lebaran dengan nilai total sekitar Rp 679 juta. Gratifikasi berupa uang tunai masih mendominasi, yakni persentasenya sekitar 85 persen.

Rencana pembatasan transaksi uang tunai yang pernah diusulkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ditengarai bisa menjadi salah satu upaya menekan perilaku gratifikasi.

"Ide pembatasan transaksi tunai itu saya kita bisa diadopsi, karena upaya memberantas korupsi harus dilakukan dengan banyak cara agar perilaku buruk bisa ditekan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan pendeknya, Rabu (20/7).

Saut juga menilai, pembatasan transaksi tunai bisa menjadi bagian struktur dasar bangunan mendorong pembentukan karakter atau perilaku korupsi tersebut. Sehingga ia berharap, rencana pembatasan tersebut bisa terealisasikan.

"Nah pembatasan jumlah transaksi itu salah satu upaya, sampai nanti suatu saat dicapai kestabilan perilaku relatif banyak warga sudah menyensor dirinya masing-masing agar tidak korup," ujar Saut.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, dari data laporan gratifikasi terkait Lebaran tahun ini jumlah yang diterima KPK makin sedikit, tetapi jumlahnya semakin besar.  Hal ini, menurut dia, menunjukkan dari waktu ke waktu banyak penyelenggara negara ataupun pejabat negara sudah banyak menolak gratifikasi. Sementara yang dilaporkan ke KPK adalah yang tidak dapat ditolak oleh penerima.

"Gratifikasi yang besar dahulu jarang dilaporkan, tetapi yang kecil-kecil tetap banyak, tahun ini terbesar 40 ribu dolar," kata Giri.

Menurut Giri, KPK pun memberikan waktu 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi untuk dilaporkan ke KPK. Jika sampai 30 hari setelah penerimaan ada yang tidak lapor, tapi diketahui menerima, akan ditindaklanjuti.

"Kalau penyelenggara negara KPK akan lakukan penindakan dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun. Kalau pegawai negeri, kasusnya kita serahkan ke penegak hukum lain dan kita koordinasi dan supervisi dengan instansi terkait," ujar Giri.

Sebelumnya, KPK dan PPATK mengimbau agar RUU pembatasan Transaksi Uang Tunai ini kembali dibahas. Hal ini diperlukan karena terus meningkatnya sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang kerap menggunakan uang tunai. Ia mencontohkan, kasus gratifikasi yang ditangani KPK hampir sebagian besar dilakukan menggunakan uang tunai.

"Kita lihat ya suap atau sogok yang ditangkap itu dalam bentuk tunai.Nah kalau ada pembatasan tunai kan jadi ada sanksi. Kita dorong memang sebetulnya sudah urgen," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Ahad (10/7).

Lagi pula, kata dia, banyak keuntungan dari rencana pembatasan transaksi uang tunai di Indonesia. Antara lain, mengarahkan masyarakat untuk memiliki rekening di bank yang tentu mendukung program less cash society atau masyarakat bertransaksi tanpa tunai.

"Dampaknya juga mencegah masyarakat dari uang palsu, selain juga pencegahan suap sebetulnya, kelima BI lebih irit cetak uangnya," ujar Agus.

Adapun jumlah pembatasan uang tunai sendiri seperti yang diusulkan PPATK, yakni sebesar Rp 100 juta. "RP 100 juta usulan kita, jadi misalnya kalau beli mobil Rp 400 juta, yang boleh DP itu Rp 100 juta, sisanya mesti harusnya transfer," kata dia.    rep: Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil

***

Laporan Gratifikasi Lebaran

*2016:

Jumlah Laporan: 66

Jumlah Uang: Rp 679 juta

*2015:

Jumlah Laporan: 193

Jumlah Uang: Rp134 juta

*2014

Jumlah Laporan: 324

Jumlah Uang: Rp 117 juta

Sumber: KPK

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement