Kamis 30 Jun 2016 14:00 WIB

PIHK Keluhkan Regulasi Berbelit Haji Khusus

Red:

JAKARTA — Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) menyayangkan aturan yang berbelit-belit pada penyelenggaraan haji khusus 2016. Aturan haji khusus yang berbelit dirasakan oleh PIHK, di antaranya terkait sisa kuota haji khusus dan proses batal-ganti calon jamaah haji.

Ketua HIMPUH Baluki Ahmad mengatakan, sisa kuota haji khusus berasal dari jamaah haji yang batal berangkat haji tahun ini karena beberapa hal. Ia memperkirakan pada musim haji tahun ini bisa jadi sisa kuota haji khusus mencapai seribu kursi. Perkiraan jumlah tahun ini jauh lebih besar dari sisa tahun lalu yang mencapai 500-an sisa kuota haji khusus. Namun, pihak PIHK tidak bisa menggunakan sisa kuota tersebut dan mengganti ke jamaah lain. Hal ini karena ada regulasi dari Kementerian Agama yang melarang pergantian tersebut oleh PIHK.

"Ada surat Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tentang pelarangan lunas tunda ganti. Kalau ini masih diberlakukan, kurang lebih akan ada sisa 1.000-an kursi kuota haji khusus tahun ini," kata Baluki ketika berkunjung ke Republika di Jakarta, Selasa (28/6).

Regulasi itu sangat merugikan calon jamaah haji. Khususnya bagi calon jamaah lain yang seharusnya bisa mengisi kuota yang tidak terisi sebelumnya. Dalam laporan per Selasa (28/6) saja setidaknya mereka yang membatalkan keberangkatan haji khusus musim haji 2016 sudah mencapai 421 orang.

Bukan tidak mungkin hingga mendekati batas akhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji khusus Senin (4/7) mendatang, pembatalan bisa mencapai seribu orang. PIHK juga keberatan bila sisa kuota yang ada kemudian diserahkan dengan sistem "urut kacang." Dengan kata lain, menurut dia, bila ada jamaah berpasangan suami istri, tidak bisa diprioritaskan. Bisa jadi calon jamaah haji tersebut tidak sesuai dengan nomor urutan setelahnya.

Menurut Baluki, keluarnya aturan surat keputusan Dirjen PHU itu tidak lepas dari kekhawatiran Kementerian Agama bila sisa kuota haji digunakan oleh PIHK tidak pada semestinya. Namun, ia menyayangkan, kalau memang kekhawatirannya seperti itu, tentunya aturan penggantinya diperjelas. "Sayangnya, sampai saat ini aturan pergantian tersebut tidak kunjung diatur," ujar dia.

Kuota petugas juga lebih sulit

Berbelit-belitnya aturan penyelenggaraan haji khusus tahun ini, jelas Baluki, tidak hanya berlaku pada proses batal-ganti. Namun, PIHK juga merasakan keberatan pada pengisian kuota petugas.

Menurutnya, pengisian kuota petugas tidak sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2008, terutama tenaga kesehatan. Aturan pengisian petugas haji sekarang terlalu kaku sehingga justru mempersulit pemenuhan kuota petugas haji khusus. "Aturan petugas yang ribet menjadi pengganjal penyelenggaraan haji khusus tahun ini," kata dia menegaskan.

Sekjen HIMPUH Muharom Ahmad menambahkan, jamaah haji khusus tahun ini berjumlah sekitar 13 ribu orang. Jumlah tersebut belum termasuk petugas haji yang berjumlah 400-an orang.

Dengan besaran biaya penyelenggaraan haji khusus (BPIH) sebesar 8.000 dolar AS, ada 7.709 dolar AS yang wajib disetorkan ke PIHK. Muharom menambahkan, bila dikalikan 13 ribu jamaah, setoran yang harus diberikan ke PIHK sebesar 105 juta dolar AS.

Muharom mengatakan, bila setoran dana haji khusus itu terlambat diberikan kepada PIHK setelah waktu pelunasan, ia khawatir penyelenggaraan haji khusus tahun ini akan terganggu. Karena berdampak pada pelunasan fasilitas jamaah haji di Tanah Suci.    rep: Amri Amrullah, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement