Senin 30 May 2016 14:00 WIB

Mendikbud: Guru Merokok di Sekolah Bisa Dimutasi

Red:

JAKARTA - Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Hal ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah. "Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok, dan jika dilanggar, akan ada sanksinya," ujar Anies kepada wartawan pada Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016 di Kemendikbud, Jakarta, Ahad (29/5).

Anies menyatakan, kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.  Ia pun menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Alasannya, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah. Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. "Jadi, kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina," tegas Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini.

Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, akan dianggap melanggar aturan jika terdapat sekolah yang terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan, masyarakat segera melapor apabila terdapat anak yang mengalami ini.

DI Pasal 5 Permendikbud 64/2015, dijelaskan bahwa kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan dan pihak lain yang terbukti melakukannya.

Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok. Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan.

Ketua Tobacco Control Support Center (TCSC), Kartono Mohamad, menyoroti fenomena anak di bawah umur yang secara terang-terangan merokok. Terlebih lagi, banyak para pemilik warung yang selalu bersikap membiarkan saat anak membeli rokok. Untuk menekan angka jumlah rokok di Indonesia, Kartono berpendapat, harga rokok harus dinaikkan lebih tinggi lagi. Kemudian iklan rokok harus dilarang sama sekali di seluruh aspek manapun, terutama di publik.   rep: Wilda Fizriyani, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement