Ahad 29 May 2016 14:09 WIB

Dokter Polisi Laksanakan Hukum Kebiri

Red: Arifin

www.sydneycriminallawyers.com.au 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hukum kebiri akan jadi fokus pembahasan perppu perlindungan anak di DPR.

 

JAKARTA -- Hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5). Namun, hingga saat ini hukuman pem beratan tersebut masih menuai pro kontra, salah satunya berasal dari kalangan dokter. Kalangan dokter masih menolak menjadi eksekutor suntik kebiri lantaran menganggap tindakan itu tak sejalan dengan sumpah dokter.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonanhan Laoly mengatakan, eksekusi itu akan dilakukan dokter kepolisian jika dokter umum menolak mengeksekusi hukuman tersebut. Hal ini, kata Yasonna, bukan tanpa sebab, yakni karena hukum telah memerintahkan demikian.

"Kalau hukum yang memerintahkan, kita harus lakukan juga. Kalau dokter yang menolak kannanti ada dokter polisi karena dia dilindungi UU," kata Yasonna di Jakarta, Sabtu (28/5).

Ia mengatakan, pengenaan hukuman tersebut juga tidak diberlakukan menyeluruh bagi pelaku kejahatan seksual, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu."Bagaimanapun kita juga sudah cukup mendalam soal itu, nanti hakim juga akan melihat fakta-fakta karena ada beberapa hukuman kejahatan seksual," ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, hukuman kebiri adalah hukuman alternatif, bukan hukuman satu-satunya. Ia menambahkan, hukuman kebiri pun untuk penjahat seksual yang melakukan kejahatan secara berulang dan menyebabkan trauma mendalam.

Ia yakin, para hakim tidak akan sembarangan menjatuhkan putusan hukuman kebiri kepada semua orang yang melakukan kejahatan seksual. "Pasti ada sesuatu pemberatan seberat-beratnya sehingga itu akan diterapkan dan tentu hakim juga akan menyampaikan bagaimana nanti alasan yuridisnya mengapa orang yang bersangkutan dikebiri," katanya. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas menilai, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang penerapan hukuman kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2016. Hukuman seumur hidup dan hukuman mati dinilai lebih efektif diberlakukan kepada para pelaku kejahatan seksual.

"Kami sepakat dengan semangat yang dibawa perppu untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku kejahatan seksual.

Yang perlu dipertimbangkan kembali adalah apakah pelaksanaan hukuman kebiri nanti efektif menimbulkan efek jera bagi pelaku," ujar Supratman kepada Republika, Sabtu (28/5). 

Dia melanjutkan, berdasarkan kajian dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hukuman suntik kebiri tiga bulan sekali selama dua tahun akan menimbulkan efek samping. Risiko gangguan biologis yang mengarah kepada munculnya hormon- hormon kewanitaan berpeluang terjadi. 

Selain itu, kata dia, setelah suntik kebiri selesai dilaksanakan, ada risiko kondisi libido pelaku kembali seperti sebelumnya.

Karena itu, dia menilai, hukuman seumur hidup dan mati lebih pantas diberlakukan. Supratman mengatakan, DPR hingga saat ini belum mengagendakan pembahasan Perppu Perlindungan Anak.

Sebab, surat tembusan pembahasan perppu dari presiden belum diterima DPR. 

Menurutnya, dalam pembahasan perppu ke depan, isu hukuman kebiri akan menjadi sorotan utama DPR. "Saat Perppu Perlindungan Anak dibahas nanti, efektivitas hukuman kebiri akan menjadi pertimbangan fraksi-fraksi," ujar dia.  rep: Fauziah Mursid, c36, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement