Sabtu 28 May 2016 17:33 WIB

Papua: Revisi UU Otdasus Jadi Prioritas

Red: Arifin

JAKARTA--Pemerintah Daerah Papua meminta DPR mendesak pemerintah segera memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Daerah Khusus (Otdasus). UU tersebut diharapkan masuk program prioritas legislasi nasional.

Hal itu disampaikan pejabat Provinsi Papua saat beraudiensi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Jumat (27/5). Kedatangan rombongan Pemda Papua tersebut diterima langsung oleh pimpinan dan anggota Baleg DPR RI. 

Pemda Papua menagih janji pemerintah pusat soal otonomi daerah khusus yang sudah diberlakukan sejak disahkan UU Nomor 21 Tahun 2001.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinain mengatakan, UU Otdasus sudah mengatur kewenangan khusus untuk Papua. Namun, UU tersebut masih selalu berbenturan dengan UU lain.

Selain itu, sejak disahkan pada 2001, turunan dari UU Otdasus baru melahirkan satu peraturan pemerintah (PP). "Intinya, di UU Nomor 21 Tahun 2001 akan diatur dengan peraturan lainnya, tidak menjadi kekuatan apa pun, justru tertekan dan tumpang tindih dengan UU nasional lainnya," ujar Hery.

Pemda Papua ingin ada kewenangan lebih untuk pengelolaan kekayaan alamnya. Menurut Hery, hal ini ditujukan untuk membuat kesejahteraan masyarakat Papua meningkat. Namun, selama ini, meskipun ada UU Otdasus, kondisi Papua tidak banyak berubah.

Ditambah lagi, belum ada peningkatan berarti untuk pembangunan masyarakat.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan, Pemda Papua meminta kewenangan lebih untuk pengelolaan kekayaan alam ini melalui revisi UU Otdasus. Revisi tersebut ditujukan untuk mengembalikan kekhususan daerah Papua. 

Pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan kesejahteraan rakyat Papua dengan mengusulkan revisi UU Otdasus ini. Meskipun draf revisi UU Otdasus ini sudah sampai draf ke-14, Pemda Papua akan terus menagih janji pemerintah pusat untuk memasukkan revisi UU Otdasus dalam prolegnas prioritas. 

Sementara, Direktur Jenderal Daerah Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, seharusnya Pemda Papua melaksanakan dulu instrumen aturan yang ada. Pelaksanaan UU Otdasus belum utuh oleh pemerintah daerah Papua. Selain ada UU Otdasus, sudah ada per aturan daerah khusus (perdasus) yang diterapkan di Papua.

"Ini kanbelum banyak yang disusun juga, bagaimana kita mengatakan UU Nomor 21 ini sudah harus diperbaiki," ujar Sumarosno.

Kemendagri mempertanyakan konsep otonomi daerah khusus plus. Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari terlebih dahulu soal otdasus plus ini dan kaitannya dengan implementasi UU No 21 di Papua. Yang pasti, tegas Sumarsono, Papua tidak perlu iri dengan daerah khusus lain. Sebab, sudah ada aturan yang menegaskan kekhususan Provinsi Papua, antara lain, gubernur harus orang asli Papua. "Papua dapat alokasi anggaran terbesar di republik ini," tegas dia.   rep: Agus Raharjo, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement