Kamis 26 May 2016 13:00 WIB

Verifikasi Parpol Libatkan Petugas Lokal

Red:

JAKARTA — Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) menyatakan, pemerintah harus bekerja sama untuk verifikasi faktual partai politik baru. Koordinator Kajian KIPP Andrian Habibi mengatakan, untuk memverikasi keberadaan kantor partai di tingkat Kabupaten sampai ranting pemerintah harus bekerja sama dengan petugas lokal.

"Jika di tingkat provinsi dan kota bisa dilakukan, tapi di Kabupaten sampai ranting harus mengikut sertakan orang lokal, misalnya, dengan dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," katanya, Rabu (25/5).

Andrian mengatakan, Kemenkuham dapat bekerja sama, misalnya, dengan Kementerian Dalam Negeri. Sebabnya, petugas lokal yang lebih mengetahui daerah.

Partai politik harus memiliki kantor dan pengurus di 75 persen di kabupaten atau kota. Ada dua tahapan dalam verifikasi partai politik. Tahapan pertama verifikasi administrasi atau verifikasi dokumen-dokumen yang disyarakat. Tahapan kedua, verifikasi faktual, yaitu melakukan survei ke kantor DPP, DPD I, DPD II, serta kecamatan.   Lintar Satria, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement