Kamis 26 May 2016 13:00 WIB

Lion Air dan Air Asia Diberi Waktu 30 Hari

Red:

 

Mardiah/Republika               

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan waktu 30 hari bagi maskapai Lion Air dan Air Asia untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan. Hal ini menyusul insiden salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo mengatakan, rekomendasi diberikan menyusul hasil investigasi pada Ahad (22/5). "Artinya, pembekuan tidak jadi diberlakukan karena pada 24 Mei surat baru mengatakan, sesuai hasil investigasi ground handling, Lion Air dan Air Asia wajib memenuhi rekomendasi yang dibuat tim investigasi dalam waktu 30 hari," kata Hemi di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/5).

Apabila dalam waktu 30 hari dua maskapai itu tidak memperbaiki pelayanan, Kemenhub tak lagi memberikan sanksi pembekuan, tapi langsung pencabutan izin kegiatan jasa terkait pelayanan bandar udara PT Lion Group. Namun, apabila dalam waktu belum 30 hari rekomendasi sudah dilaksanakan kemudian disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara dan disetujui, tidak perlu menunggu sampai 30 hari.

Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan adalah melarang keras mengoperasikan peralatan tanpa adanya sertifikasi mempekerjakan pengemudi di sisi udara. Semua pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan investigasi awal pada 14 dan 15 Mei oleh tim Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soetta. Kemudian, ada investigasi lanjutan oleh tim Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada 16 hingga 22 Mei.

Lion Air Group telah menerima surat yang dikirimkan oleh Kementerian Perhubungan dengan nomor surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 pada Selasa (24/5). Surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut hasil investigasi penanganan penumpang JT 161 SIN – CGK oleh Kementerian Perhubungan. "Intinya melakukan beberapa perbaikan," ujar Direktur Umum Lion Air Group Edward Sirait.

Pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi atas waktu yang diberikan untuk memperbaiki internalnya. Sebagai perusahaan maskapai yang melayani jasa, pihaknya akan memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa ataupun lainnya tidak terulang kembali.

Edward berharap Lion Air Group terus bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar tetap terus memberikan keamanan dan kenyamanan seperti yang diharapkan.

Direktur Utama Indonesia Air Asia, Sunu Widyatmoko, juga berjanji akan memastikan langkah-langkah pencegahan agar memenuhi apa yang telah diamanatkan dalam rekomendasi di surat tersebut.

"Kami juga akan melaporkan kepada pihak Ditjen Perhubungan Udara apabila telah memenuhi rekomendasi tersebut sesuai dengan waktu yang diberikan," katanya.

Sunu juga berjanji akan melakukan peningkatan yang berkelanjutan (continous improvement) bagi penumpang.

Sementara itu, aktivitas penerbangan Wings Air di Bandara Babullah Ternate, Maluku Utara, tetap normal. Manager Lion Air Cabang Ternate Irwan Ijom mengatakan, penerbangan Wings Air dari dan ke Bandara Babullah Ternate untuk semua tujuan tetap beroperasi sesuai jadwal biasanya.

Dia mengatakan, aksi mogok yang terjadi di pusat oleh Lion Air untuk saat ini tidak berpengaruh hingga ke daerah, khususnya di Kota Ternate. Bahkan, saat ini rute penerbangan masih normal seperti biasanya, Ternate, Morotai, Kao, Buli, dan Manado.    rep: Muhammad Nursyamsyi/antara, ed: Erdy Nasrul

***

Rekomendasi Kemenhub:

1. Melakukan evaluasi dan perbaikan atas standar prosedur operasional penanganan pesawat udara di darat.

2. Tidak menggunakan pihak lain dalam penanganan pesawat udara di darat kecuali dengan perjanjian yang jelas tertuang dalam level of services agreement.

3. Melakukan evaluasi atas organisasi dan manajemen pengelola penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat.

4. Memperkuat pengawasan atas terlaksananya standar prosedur.

5. Melakukan pelatihan bidang-bidang terkait untuk petugas penanganan jasa pelayanan pesawat udara di darat untuk mencegah terjadinya kesalahan operasional.

6. Memperbarui izin usaha ground handling Lion Air.

7. Melakukan briefing berkala kepada petugas yang akan operasi di lapangan.

Data: Kemenhub 2016

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement