Kamis 11 Feb 2016 14:00 WIB

Dana Desa 2016 Disalurkan Dua Tahap

Red:

JAKARTA — Kementerian Keuangan mengubah mekanisme penyaluran dana desa. Tahun ini, dana desa akan disalurkan dalam dua tahap, tidak lagi tiga tahap seperti tahun lalu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, perubahan penyaluran dana desa menjadi dua tahap ini untuk memudahkan desa dalam membuat perencanaan kas desa.

"Supaya desa juga lebih mudah melaksanakan kegiatan dan membuat laporan realisasi penggunaan dana desa," kata Boediarso kepada Republika, Rabu (10/2).

Dana desa tahap pertama akan disalurkan sebanyak 60 persen dari pagu dalam APBN 2016 Rp 47 triliun atau sekitar Rp 28,2 triliun. Dana desa tahap pertama ini akan disalurkan pada Maret. Sedangkan, 40 persen sisanya atau dana desa tahap kedua disalurkan pada Agustus.

Boediarso mengatakan, perubahan pola penyaluran dana desa ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia mengatakan, PMK ini sudah dalam proses finalisasi dan akan diterbitkan sesegera mungkin. Tahun lalu, dana desa disalurkan dalam tiga tahap.  Satria Kartika Yudha ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement