Kamis 11 Feb 2016 14:00 WIB

Pemerintah Atur Seragam Dinas PNS

Red:

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Melalui aturan tersebut, PNS akan mengenakan seragam kemeja putih setiap Senin dan Selasa pakaian dinas cokelat krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dipilihnya seragam berwarna putih untuk mencitrakan aparatur yang bersih dan berprinsip untuk melayani masyarakat. Dengan seragam tersebut, diharapkan menjadi awal perubahan pola pikir (mindset) PNS dalam hal pelayanan masyarakat, sesuai dengan Nawacita pemerintah saat ini.

Pihaknya menginginkan citra aparatur bersih. Hal itu dicitrakan melalui pakaian. Mental dan kinerja yang semula kurang maksimal diharapkan bisa berubah menjadi lebih baik. Terkait warna putih yang identik dengan pakaian Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla semasa kampanye, Sigit pun tidak menampik bahwa pemilihan seragam warna putih merupakan perintah dari Presiden. Menurutnya, Presiden menginginkan aparatur negara untuk benar-benar mewujudkan Nawacita Presiden melalui revolusi mental, salah satunya diwujudkan dengan penggunaan seragam berwarna putih.

"Memang Pak Presiden yang memerintahkan itu agar aparatur bersih dan terus melayani, simboliknya dengan baju yang putih," kata Sigit saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/2).

Sementara itu, Sigit menepis anggapan jika penggunaan seragam berwarna putih dikaitkan dengan ketidaknetralan aparatur negara. Menurutnya, sudah kewajiban aparatur negara mendukung pemerintahan beserta dengan program-programnya. Namun, hal itu bukan berarti kemudian aparatur negara dikatakan tidak netral lantaran mendukung pemerintahan.

Pihaknya harus mendukung Presiden selama lima tahun ke depan. Hal itu merupakan kewajiban. Namun demikian, PNS harus tetap netral dalam bersikap politik.

Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mengatakan, pemberlakukan kemeja putih sebagai salah satu pakaian dinas harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota akan mulai diberlakukan pekan depan.

Lewat aturan itu, PDH berupa kemeja putih wajib dikenakan PNS pada hari Rabu. Sedangkan, Senin dan Selasa mengenakan PDH krem. Sedangkan, Kamis dan Jumat mengenakan PDH batik atau pakaian adat daerah. Ahok mengakui PDH kemeja putih memang sesuai seperti yang dikenakan Presiden Joko Widodo.

"Kita akan terapkan peraturan itu. Jadi yang baju hijau nggak ada lagi, kecuali ada upacara atau ulang tahun (daerah) baru pakai hijau. Tapi, kalau hari Senin, Selasa pakai cokelat seperti ini. Lalu, Rabu pakai kemeja putih lengan panjang kayak Pak Jokowi," katanya.

Ahok menyebutkan, pembelian kemeja putih itu nantinya tidak akan difasilitasi oleh pemerintah. Para PNS wajib menyiapkan membeli sendiri kemeja putih jika tidak memilikinya. Selain itu, Ahok mengatakan, penggunaan kemeja putih tidak akan merepotkan PNS dalam menunaikan kerjanya.

Sementara itu, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemda DIY belum menerima peraturan terkait seragam dinas ini. Kepala BKD DIY Agus Supriyanto menyatakan jika sudah menerima Permendagri tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti. rep: Fauziah Mursid, Neni Ridarineni  c33 ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement