Senin 23 Nov 2015 14:00 WIB

Desa Harus Manfaatkan Online Shop

Red:

PONTIANAK — Pemberlakuan UU No 6/2014 tentang Desa telah menggeser paradigma pembangunan nasional dari corak yang bernuansa sentralistik menjadi pembangunan yang bersifat partisipatoris.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, salah satu tujuan utama dari pemberlakuan UU Desa yang memberi peran utama bagi masyarakat adalah untuk membangun ekonomi lokal desa yang mandiri.

"Tujuan ini sangatlah strategis karena desa mandiri akan mendukung upaya membangun kedaulatan pangan, ketahanan energi, dan kekuatan ekonomi nasional," ujar Menteri Marwan dalam Seminar Nasional HUT EMAS dan Reuni Universitas Tanjungpura Pontianak, Sabtu (21/11).

Menteri Marwan menambahkan, pembangunan ekonomi lokal desa berbasis produksi menjadi sangat penting. Karena itu, semua potensi dan fasilitas yang tersedia harus dimaksimalkan, salah satunya melalui e-commerce.

"Pemanfaatan e-commerce (online shop) dalam pengembangan produk unggulan desa merupakan terobosan baru untuk meningkatkan akses informasi, jaringan pasar, dan produktivitas bagi produk unggulan desa," jelas Marwan.

Dalam setahun terakhir, imbuh dia, pengguna e-commerce meningkat dua kali lipat. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dari total 255 juta penduduk Indonesia pada tahun 2015, 150 juta penduduk Indonesia menggunakan internet dan 85,5 juta penduduk aktif berjualan ataupun berbelanja online.

Menteri Marwan menambahkan, pemberlakuan UU Desa mendapatkan atensi yang luar biasa dari khalayak karena dipandang sebagai horizon baru pembangunan. Desa diletakkan sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokus keberadaan sumber daya ekonomi yang dengan mudah disedot oleh wilayah lain untuk beragam kepentingan.

Secara lebih perinci, Menteri Marwan menjelaskan tiga hal yang menjadi konsekuensi logis dari UU Desa. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat. Ketiga, desa ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan lagi objek program-program pembangunan.

Untuk mewujudkan mandat UU Desa, dibutuhkan kebijakan strategis dan visioner yang dilandasi dengan semangat serta kerja keras. Apalagi, tantangan pembangunan desa bukanlah hal yang sederhana dan bisa dipecahkan dengan mudah.

Salah satu tantangan itu adalah meningkatnya arus urbanisasi. Pada tahun 1980-an, sekitar 78 persen jumlah penduduk Indonesia ada di perdesaan. Namun, saat ini jumlah penduduk kota dan desa hampir berimbang. Penduduk kota telah mencapai 49,8 persen, sementara persentase penduduk desa justru mengalami penurunan menjadi hanya 50,2 persen dibandingkan pada 35 tahun lalu.  ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement