Kamis 06 Aug 2015 17:00 WIB

Penambahan Masa Pendaftaran

Red:

JAKARTA –– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasi kan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran tambahan untuk tujuh daerah de ngan calon tunggal. Rekomendasi tersebut diambil berdasarkan rapat pleno jajaran Bawaslu dengan pe nyelenggara pemilu lainnya di Jakarta, Rabu (5/8).

Keputusan itu juga berdasarkan rapat terbatas pemerintah beserta lembaga tinggi negara lainnya di Istana Bogor, kemarin. Rapat terse but memutuskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan perppu un tuk mengantisipasi calon tunggal.

"Kami memandang masih ada celah yang bisa digunakan oleh KPU untuk memberikan kesempatan par pol di daerah calon tunggal untuk mengajukan pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam keterangan persnya di Gedung Ba waslu Pusat, Jakarta, Rabu (5/8) sore.

Rekomendasi itu, ujarnya, dike luarkan karena dibutuhkannya pem berian ruang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara lewat partai politik (parpol). Penun daan pemilihan kepala daerah (pil kada) hingga 2017 bagi daerah dengan calon tunggal disebut akan mengorbankan hak politik pemilih.

Tak hanya itu, Muhammad men jelaskan, Bawaslu mempertimbang kan efisiensi dan efektivitas pelaksa na an pilkada. Dia mengatakan, reko mendasi Bawaslu diatur dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam beleid itu disebutkan bahwa Bawaslu berwewenang me ngeluarkan rekomendasi sejak tahap persiapan sampai pencalonan. Apalagi, menurutnya, situasi saat ini tidak memung kinkan adanya perubahan undang-undang maupun peraturan KPU (PKPU). "Ini situasi tidak normal," ujarnya.

Mekanisme perpanjangan pen daf tar a n itu, kata dia, sepenuhnya menjadi keputusan KPU. "Namun sebagai usulan menyebutkan tujuh hari perpanjangan," ujarnya.

Dalam masa perpanjangan pen daf taran di 13 daerah, ada tujuh dae rah yang di pastikan tetap memiliki satu calon tung gal. Tujuh kabupa ten/ko ta itu, yakni Surabaya (Jawa Timur) Kabu paten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Teng gara Barat), Kota Samarinda (Kali mantan Timur), Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).

Ketua KPU Husni Kamil Manik sudah menyiapkan aturan jika Ba was lu mengeluarkan rekomendasi memperpanjang pendaftaran. Sesuai perundang-undangan, KPU akan memberi perpanjangan waktu maksi mal tujuh hari. Jika lewat masa perpanjangan itu, daerah yang masih memiliki calon tunggal akan ditunda pilkadanya sampai 2017.

Kendati demikian, Husni menga ta kan bahwa rekomendasi Bawaslu itu tidak akan mengubah peraturan KPU. Namun, hanya mengubah jadwal tahapan pilkada di daerah yang bermasalah melalui surat kepu tusan (SK) KPU daerah.

Usai rapat di Istana Bogor, Presi den Joko Widodo menampik usul Ke menterian Dalam Negeri (Kemen dagri) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti perundangundangan (perppu) yang akan meng antisipasi calon tunggal. Perppu, katanya, hanya dikeluar kan pada situasi genting sedangkan polemik pilkada tak memenuhi syarat itu.

"Itu dilakukan dalam posisi ke gentingan. Ini sudah genting be lum?" kata Presiden balik bertanya pada wartawan, kemarin. Solusi sementara yang diambil peme rintah yakni de ngan memper pan jang masa pendaf taran selama tujuh hari. Jokowi masih optimistis, perpanjangan tujuh hari akan membuat partai politik di tujuh daerah mengajukan calonnya.

Presiden yakin solusi tersebut akan efektif. Menurutnya, per pan jangan masa pendaftaran KPU pada 1-3 Agustus dapat memunculkan calon baru. Ketika ada 12 dae rah yang memiliki calon tunggal dan satu daerah tak memiliki calon sama sekali, calon tambahan muncul di enam daerah. "Dulu di Bolaang Mo ngon dow tidak ada calon sama sekali. Setelah diperpanjang, sekarang jadi dua pasang calon," katanya.

Jika masih ada daerah yang me miliki calon tunggal, Jokowi memilih menggunakan perppu sebagai pilihan terakhir. Kendati berharap tidak dikeluarkan, dia mengaku peme rintah telah menyiapkan draf perppu tersebut. "Kita sudah menyiapkan payung sebelum hujan turun." ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement