Selasa 07 Jul 2015 14:00 WIB

Penetapan Hutan Adat Harus Disegerakan

Red:

MAKASSAR - Pengelolaan wilayah yang dilakoni masyarakat adat atau komunitas lokal menunjukkan poin positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekologis. Sayang, wilayah yang lazim disebut hutan adat telah banyak dikonversi menjadi wilayah sumber daya alam berbasis industri ekstraktif.

Anggota Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA) Andik Hardianto menjelaskan, semakin banyaknya lahan hutan yang dikonversi berdampak besar pada penurunan kesejahteraan, kerusakan ekologis, hilangnya keanekaragaman hayati serta runtuhnya sendi-sendi budaya lokal. Dalam kondisi tersebut, wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat lokal seharusnya mampu dilindungi dan diselamatkan sehingga praktik-praktik tradisional masih bisa hidup dikawasan tersebut.

"Perlindungan dan penyelamatan wilayah ini harus dijamin oleh hukum dengan mengalokasikan ruang kelola yang memberikan kepastian hak bagi masyarakat," ujar Hardianto dalam diskusi "Percepatan Penetapan Hutan Adat", Senin (6/7).

Hardianto mengatakan, sejauh ini pemerintah memang telah membuat peraturan mengenai wilayah adat dan hukum adat, salah satunya melalui Permendagri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ada juga UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan bersama empat kementerian tentang tata cara penyelesaian penguasan tanah. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkaran No 35/PUU-X/2012, juga mengatur kebijakan negara terhadap masyarakat adat dan haknya atas wilayah adat di Indonesia.

Namun, semua peraturan ini dianggap tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai untuk melakukan pengukuhan terhadap hutan adat. Artinya, tidak ada cara yang tepat dalam mengetahui bagaimana hutan adat ini terbentuk, misalnya, dalam hal luas wilayah.

"Makanya ini butuh penekanan khususnya ke pemerintah daerah untuk menentukan luas daerah hutan adat. Karena, otoritas masyarakat adat lebih diketahui oleh daerah masing-masing," ungkap Hardianto.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup Ir Hadi Daryanto mengatakan, dalam program pembangunan nasional, pemerintah telah menetapkan target penetapan hutan kemasyarakatan seluas 12,7 juta Ha, sebagai luasan minimal yang akan capai. Lahan ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat adat sebagai lahan hutan adat yang bisa mereka kelola. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak memberikan izin kepada pihak manapun jika lahan yang diminta merupakan bagian dari lahan yang diberikan untuk masyarakat adat. ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement