Rabu 01 Jul 2015 11:00 WIB

Listrik akan Terangi Perbatasan Papua

Red:

JAYAPURA — Hingga saat ini, listrik belum mengalir ke semua wilayah di Papua. Termasuk di sepanjang wilayah perbatasaan antara Papua dan Papua Nugini. Namun, pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia tahun ini, masyarakat di wilayah perbatasan Papua mulai dapat menikmati aliran listrik.

General Manager (GM) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Papua dan Papua Barat (WP2B), Robert Sitorus, mengatakan, listrik mulai mengalir di seluruh wilayah perbatasan di Papua mulai 17 Agustus 2015. "Masyarakat perbatasan akan merdeka dari kegelapan," katanya kepada Republika usai menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke kantor PLN WP2B di Jayapura, Papua, Selasa (30/6).

Untuk mewujudkan hal itu, PLN tengah merampungkan pengadaan transmisi listrik sebanyak enam titik di sepanjang perbatasan Papua dengan Papua Nugini. Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba pun mendukung agar program itu dapat segera terealisasi. "Ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan di wilayah perbatasan," kata Parlin, yang juga turut serta dalam kunjungan kerja DPD ke kantor PLN WP2B tersebut.

Adapun manajemen PLN area Jayapura meminta seluruh warga Kota Jayapura untuk menggunakan peralatan instalasi listrik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya untuk menghindari terjadinya kebakaran akibat arus pendek. "Semua warga harus sama-sama bertanggung jawab untuk membenahi semua instalasi listrik di rumah, dalam hal ini penggunaan material yang tidak standar SNI dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan beban yang ada," ujar Asisten Manager Transaksi PLN Area Jayapura Yohanes Sudarmono, di Jayapura, Senin.

Yohanes mengutarakan hal itu menyusul terjadinya kebakaran di wilayah padat permukiman, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, pada Ahad (28/6). Kebakaran yang diduga disebabkan oleh arus pendek di sebuah rumah itu membakar sekitar 40 rumah. Menurut Yohanes, warga juga tidak dibenarkan untuk menambah sendiri jaringan listrik melalui penampang kabel milik PLN karena hal itu cukup membahayakan. "Penampang kabel itu mempunyai batasan beban yang mana tidak boleh melampaui kemampuan penampang," ucapnya.

Yohanes menjelaskan, instalasi listrik yang ada di dalam rumah pelanggan tidak lagi menjadi kewenangan PLN sehingga hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab dari konsumen.

"Kewenangan PLN dalam hal ini adalah sampai di meter, ke dalam rumah itu tanggung jawab pelanggan sendiri. Pada saat mereka mengajukan daya itu, kelayakan operasi harus dimiliki oleh pelanggan baru yang mana dia menyertifikasi standardisasi dari instalasi yang ada di rumahnya," katanya. n antara ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement