Selasa 26 May 2015 15:00 WIB

223 Daerah Belum Dapat Dana Desa

Red:

KUBU RAYA -- Keran pencairan dana desa tahap pertama sudah dibuka sejak April 2015. Hingga Jumat (22/5), baru Rp 3,8 triliun dana yang sudah dicairkan. Padahal, APBN 2015 menyiapkan pos anggaran Rp 8 triliun untuk pencairan pertama.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, tertundanya pencairan dana desa karena masih banyak daerah yang belum menerbitkan peraturan bupati/wali kota tentang dana desa. Hingga akhir pekan lalu, dana tersebut telah ditransfer pada 211 kabupaten/kota yang memiliki payung hukum tersebut. Masalahnya, transfer ke ratusan daerah lainnya masih tertunda.

Bambang pun mendesak daerah untuk segera meneken aturan tersebut. "Kenapa? Karena, syarat untuk bisa pemerintah mentransfer ke kabupaten itu, harus kabupaten yang bersangkutan sudah membikin peraturan bupati mengenai alokasi dan penggunaan dana desa. Kenyataannya, masih kurang 50 persen," tutur Menkeu saat sosialisasi kebijakan dana desa, di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (25/5).

Dia menjelaskan, perlu kedisiplinan kepala daerah terkait untuk menyelesaikan aturan tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu mengingatkan.

Untuk mencairkan dana desa, tiap kepala desa diharuskan menyusun dokumen rencana kerja pembangunan (RKP) desa dan anggaran pembangunan belanja (APB) desa. Dokumen tersebut lantas diserahkan ke bupati/wali kota. Lantas, dijadikan dasar rancangan peraturan bupati/wali kota yang menjadi syarat bagi Kemenkeu mentransfer dana desa ke daerah.

"Dalam waktu tujuh hari kerja, setelah dana desa diterima di RKUD (rencana keuangan umum daerah), bupati/wali kota harus segera mentransfer ke rekening kas desa. Apabila desa telah menetapkan APB desa dan telah menyampaikannya kepada kabupaten/kota," tutur dia.

Untuk desa-desa yang sudah menerima, dia mengingatkan, mereka mesti membuat dan menyerahkan laporan penggunaan dana termin pertama ke bupati menjelang Agustus. Bila laporan tidak dibuat, pencairan dana untuk termin selanjutnya akan ditunda. "Tahapan (termin) kedua itu akan turun kalau sudah ada laporan penggunaan dananya," ujar dia menegaskan.

Bambang menjelaskan, dana desa dialokasikan Rp 20,8 triliun. Dana tersebut akan disalurkan dalam tiga tahap, yakni April (40 persen), Agustus (40 persen), dan Oktober (20 persen). Dia menegaskan, masing-masing desa tak akan mendapatkan pendanaan yang sama. Menurutnya, pemerintah telah mengatur formula tentang besaran dana desa. Dana tersebut ditentukan oleh jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar pun mendesak supaya penyaluran dana desa tahap pertama segera dilakukan. Marwan mengatakan, berdasarkan UU No 6/ 2014 tentang Desa, semua desa harus menerima dana tersebut. "Hingga tanggal 22 Mei 2015, masih terdapat 223 kabupaten atau kota yang belum memenuhi syarat penyaluran dana desa tahap pertama di tahun 2015," ujarnya saat pembukaan rapat koordinasi nasional (rakornas) tentang upaya percepatan penyaluran dana desa, di Jakarta, Senin (25/5).

Dia menargetkan, penyaluran dana desa rampung 100 persen pekan depan. Untuk itu, ia meminta wali kota dan bupati daerah yang belum mendapat dana desa supaya membuat peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwali) mengenai penetapan besaran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.

Di Banyumas, pencairan dana desa juga telat. Meski demikian, Kepala Bagian Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Banyumas, Susanto, menyanggah keterlambatan tersebut akibat pemerintah daerah.

Dia menjelaskan, revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2014 menjadi PP No 22/2015 menyebabkan daerah harus menyesuaikan aturan. "Ini yang menyebabkan keterlambatan dalam penyaluran dana ke desa-desa,’’ ujarnya menjelaskan, pekan lalu.

Menurutnya, Pemkab Banyumas sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No 77 Tahun 2015 yang menetapkan besaran dana desa di daerah tersebut. Kemudian, pemkab mengajukan permohonan pencairan dana desa pada Kemenkeu. Dana sempat cair pada awal April 2015 dan masuk ke kas daerah.

Sebelum dana disalurkan ke desa-desa, pemerintah pusat mengubah PP 60 Tahun 2014 dengan PP No 22 Tahun 2015. Pada PP yang baru, besaran alokasi dana desa yang disalurkan berubah beserta parameter penentu beseran dana tersebut. Dia menyebutkan, keterlambatan penyaluran dana desa ini tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas, tetapi juga di kabupaten-kabupaten lain.

n c14/eko widiyatno n ed: a syalaby ichsan

***

infografis

Dana Desa Terhambat

Fakta Angka

Rp 3,8 triliun           dana disalurkan 211                         kabupaten/kota disalurkan223                         kabupaten/kota belum disalurkanRp 8 triliun              dana tahap pertamaRp 20,8 triliun         dana 201573 ribu                     jumlah desaRp 240-270 juta      Nilai Rata-Rata yang disalurkan per desa Rp 1,4 miliar           Target dana per desa

Isi Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Dana Desa

a. Tata cara penghitungan dana desa.

b. Penetapan perincian dana desa.

c. Mekanisme dan tahap penyaluran dana desa

d. Prioritas penggunaan dana desa

e. Penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa

f. Sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan dana desa

sumber: pusat data Republika, PMK No 93/No 7/2015

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement