Jumat 17 Apr 2015 13:33 WIB

Revisi PP Rampung, Dana Desa Siap Dicairkan

Red:

JAKARTA — Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Ja'far memastikan pencairan dana desa pada akhir April ini. Ia mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa saat ini sudah selesai. "Sudah selesai (revisi PP 60/2014), tinggal diberi nomor sehingga akhir April ini dana desa diluncurkan," kata Marwan, Kamis (16/4).

Marwan mengatakan, dari 74.045 desa, 80 persennya sudah siap menerima dana desa. Menurutnya, kementeriannya juga menyusun lima peraturan menteri (permen) untuk mengawal pembangunan desa pascadana desa dicairkan. Kelima permen tersebut, antara lain, permen tentang hak asal usul desa, musyawarah desa, pendampingan desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dan kesiapan desa menerima dana desa. "Sudah kita permenkan, kita buat dan disosialisasikan juklak (petunjuk pelaksana) juknis (petunjuk teknis) ke daerah, intinya untuk kesiapan seluruh daerah," ujarnya. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Ipin Ariffin mengatakan, masih banyak desa belum siap menerima pencairan dana desa. Alasannya, banyak desa belum memiliki pendampingan untuk desa-desa. "Kondisinya beda-beda, ada desa yang kaya dan paling miskin, aparatur desa ada yang pendidikannya rendah, untuk desa yang pemahamannya minim ini harus benar-benar diperhatikan," ujar Ipin.

Ipin melanjutkan, selain pendampingan, para aparatur desa membutuhkan bimbingan teknis secara detail mengenai alokasi dana desa tersebut. Sementara, regulasi turunan dari UU Desa, menurut Ipin, belum tersosialisasikan dengan baik kepada aparatur desa. Bahkan, belum semua pemerintah daerah membuat aturan turunan UU Desa tersebut. "Jangan sampai daerah yang belum siap akan jadi buah permasalahan hukum dengan adanya money follow function uang datang ke desa melimpah ke desa, tanpa adanya persiapan," ujarnya.

Pengamat desa Sutoro Eko mengatakan, pendampingan menjadi hal yang paling penting mengingat UU Desa ini dinilai sulit dipahami oleh masyarakat desa. Bahkan, kata dia, UU Desa ini dapat dengan mudah menimbulkan jebakan yang merusak desa. "Jangan sampai pemahaman pendampingan desa justru seperti itu, menjadi mandor proyek." rep: Fauziah Mursid ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement