Selasa 18 Nov 2014 12:15 WIB

Menpan: Wajib Sajikan Menu Tradisional di Rapat

Red:

JAKARTA -- Setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan atau rapat.

"Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Senin.

Menurut Yuddy, instruksi dalam surat edaran itu juga bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan. "Penerbitan edaran ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua, Senin (03/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara," ujarnya.

Dia menjelaskan, selain instruksi untuk menyajikan menu makanan tradisional ini, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana-prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah. "Ketentuan yang dimaksud meliputi tiga hal, yaitu Inpres RI Nomor 10 tahun 2005, Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 Tahun 2012, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 18 Tahun 2012," katanya lagi.

Surat Edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, jaksa agung, kepala Kepolisian RI, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, para sekretaris jenderal lembaga tinggi negara, para pimpinan sekretariat dewan-komisi-badan, para gubernur, serta bupati atau wali kota. n antara ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement