Jumat 24 Oct 2014 13:30 WIB

Peta Adat Dinilai Mendesak

Red:

JAYAPURA -- Masyarakat Kabupaten Jayapura mengadakan perayaan setahun kebangkitan masyarakat adat, Kamis (24/10). Terkait perayaan itu, sejumlah pihak menilai pemetaan wilayah adat di Papua mendesak diselesaikan.

"Tanggal 24 Oktober tahun lalu, Bupati Jayapura memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat," ujar Yosafat Merabano, pengurus Wilayah Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura, Rabu (23/10).

Pengakuan dan perlindungan yang sudah diberikan bupati berupa keputusan terhadap pemetaan wilayah adat. "Dari 12 wilayah adat, sudah ada sembilan keputusan yang dibuat Bupati Mathius Awoitauw," ungkap Zadrak Wamebu dari Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua.

Kondisi ini, kata Yosafat, menempatkan Jayapura sebagai percontohan bagi kabupaten lain dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak adat. Keputusan bupati itu, menurut Zadrak, merupakan pengakuan terhadap peta partisipatif wilayah adat yang telah dibuat.

"Peta wilayah adat dibuat setelah dilakukan pemetaan sosial, jadi peta ini tak hanya berupa selembar gambar peta, tapi dilengkapi dengan data-data sosial masyarakat berikut sistem tata guna lahannya," ujar Zadrak.

Ia menilai, pengakuan pemerintah terhadap peta wilayah adat ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak komunal masyarakat adat di Jayapura. "Jika ada investor yang masuk, artinya mereka harus memperhatikan hak komunal masyarakat adat atas wilayah itu, jadi tak bisa sembarangan investor masuk," kata Yosafat.

Bagi masyarakat adat, kata Yosafat, tanah harus juga hidup. "Kalau kami jual tanah, tanah itu tak bisa lagi menghidupi kami, tanah itu jadi mati bagi kami, karenanya kami tak menjual tanah adat," ujarnya.

Kalau investor mau masuk, mereka harus setuju dengan syarat dari masyarakat adat. Ia memisalkan, para investor harus menyewa tanah dalam jangka waktu tertentu dan kemudian ada bagi hasil yang disepakati bersama.

Zadrak berharap, pengakuan terhadap hak masyarakat adat ini nantinya bisa berupa peraturan daerah dan berlaku di seluruh wilayah Papua. Saat ini, luas tanah adat yang dipetakan di Papua baru mencapai lebih dari 4,9 juta hektare. Namun, yang mendapat pengakuan dari pemerintah baru di wilayah Jayapura. Nantinya diharapkan peta wilayah adat ini dijadikan dasar bagi penyusunan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).

Laurens Lani dari Yayasan Bina Adat Walesi menyatakan, pengakuan hak adat itu diperlukan sebab masyarakat adat mempunyai wilayah adat dan mempunyai struktur pemerintahan wilayah adat. "Dari 31 wilayah adat di Jayawijaya, baru diselesaikan pemetaan terhadap 19 wilayah adat," ujar Laurens.

Untuk mendorong pengakuan secara nasional, kata Deny Rahadian dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), sekarang sudah dibentuk Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). "Sebelum ada badan registrasi yang dibentuk pemerintah, BWRA ini yang membuat aturan-aturan peta apa saja yang harus diregistrasi untuk diajukan pengakuan dari pemerintah," kata Direktur Eksekutif JKPP itu.

Deny menegaskan, setelah pemetaan selesai, langkah berikutnya adalah mendorong tata guna lahan yang berkelanjutan berdasarkan peta wilayah adat itu. rep: priyantono oemar ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement