Jumat 03 Oct 2014 15:00 WIB

Brunei Pelajari Qanun Jinayat

Red:

BANDA ACEH -- Utusan Kerajaan Brunei Darussalam melakukan kunjungan ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sejak awal pekan ini. Tujuannya, mempelajari Qanun Hukum Jinayat yang disahkan DPR Aceh (DPRA), pekan lalu.

Rombongan kunjungan tersebut dipimpin Pengarah Unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darussalam, Hadiyati binti Haji Abdul Hadi. Ia membawa tujuh pendakwa atau jaksa syariah Brunei Darussalam mengunjungi Banda Aceh, selama empat hari.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan mengadopsi beberapa peraturan hukum atau qanun syariat Islam di Aceh untuk diberlakukan juga di Brunei Darussalam," kata Hadiyati, yang merupakan alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo, Kamis (2/10). Selama berada di Aceh, anggota tim akan mencari masukan dari Mahkamah Syariah Aceh, Pemkot Banda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Baitul Mal Aceh, dan akademisi di UIN Ar-Raniry Darussalam.

Brunei Darussalam melalui Sultan Hasanah Bolkiah mengumumkan secara resmi pemberlakuan hukum syariat Islam di negara tersebut dimulai pada 1 Mei 2014. Penerapan syariat Islam di Brunei Darussalam sempat mendapat kecaman dari berbagai lembaga HAM dari luar negeri.

"Tidak hanya dari luar, tapi juga sebagian rakyat Brunei Darussalam tidak setuju diberlakukan syariat Islam," kata Hadiyati. Kendati demikian, ia mengatakan, berbagai tentangan itu akan mereda seiring penjelasan yang diberikan kerajaan kepada masyarakat, baik yang Muslim maupunn non-Muslim.

Ia meyakini bahwa syariat Islam di Aceh bisa berjalan dengan baik sesuai harapan meski ada pihak yang menentangnya. "Yang membedakan, jika di Brunei itu, penerapan syariat Islam datangnya dari pihak kerajaan, sementara di Aceh dimulai dari bawah (rakyat)," kata Hadiyati menjelaskan.

Kedatangan rombongan, menurut Hadiyati, juga untuk melihat dan mendengar penerapan hukum cambuk kepada warga yang melanggar qanun bersifat syariat. Pemberlakuan hukuman itu, kata dia, juga mulanya dapat tentangan di Brunei.

Dijelaskan Hadiyati, undang-undang syariat Islam di Brunei diterapkan dengan tiga tahap. Tahap pertama dihukum dengan takzir (diputuskan hakim), kedua dihukum dengan hudud (merunut pengenaan hukuman dalam Alquran), tapi tidak hukuman mati, dan tahap tiga dihukum hudud hingga hukuman mati. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap satu.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, penerapan syariat Islam di wilayahnya mendapatkan kecaman, terutama saat menggelar eksekusi cambuk delapan pelanggar maisir, baru-baru ini. Ia menjelaskan, eksekusi cambuk itu diterapkan bukan untuk menghina para pelanggar syariat Islam di depan umum, melainkan untuk mengangkat derajat dan martabat mereka di depan Allah.

"Belum tentu mereka yang melakukan pelanggaran yang terkena hukuman cambuk lebih buruk dari kita yang hadir menyaksikan proses eksekusi," kata dia. Ia meyakini, dengan penerapan qanun secara tegas, pelanggaran-pelanggaran yang berujung hukuman serupa akan berkurang dengan sendirinya. antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement