Selasa 05 Aug 2014 12:00 WIB

‘Peraturan Daerah Soal Miras Mendesak Dibuat’

Red:

CIMAHI –– Tingginya angka kematian akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan yang terjadi belum lama ini, menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat di Kota Cimahi. Merekapun mendesak agar Pemkot Cimahi segera memiliki peraturan penegakan hukum yang tegas menyangkut peredaran miras tersebut

Kekhawatiran itu mendorong berbagai kalangan masyarakat, baik tokoh pemuda, sesepuh, maupun pemuka agama untuk mencarikan solusi bagi penanganan miras di Kota Ci mahi. Bahkan, Ketua MUI Kota Cimahi Hafidz Suyuti yang ditemui Republika, Senin (4/8), mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.

Hafidz mengatakan, segera bertemu de ngan wali kota Cimahi guna membicarakan masalah tersebut agar tidak terjadi kasus yang sama. "Saya berharap ini menjadi kasus pertama dan yang terakhir terjadi di wilayah Cimahi," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, ada penegakan peraturan secara tegas terkait miras tersebut. "Masyarakat harus dilindungi dari kasus-kasus semacam itu. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak moral generasi pe nerus bangsa ini," kata Hafidz.

Begitu juga dengan para pemuda yang bernaung di dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Mereka merasa miris dengan tewasnya delapan warga Cimahi dan tiga dalam kondisi masih di rawat, karena menenggak miras oplosan.

"Kasus tersebut bertolak belakang dengan visi Kota Cimahi yang religius," kata Ketua KNPI Kota Cimahi Budi Miftahudin.

Dia mengatakan, seharusnya, pejabat negara mampu memberi contoh kepada masyarakat, bukan justru mencederai jabatan tersebut dengan melakukan hal yang memalukan. Pasalnya, hal itu dikhawatirkan dapat meracuni pemuda Indonesia khususnya Cimahi.

Oleh sebab itu, kontrol sosial dan tegaknya peraturan perlu dilakukan dan berlaku untuk semua golongan. "Nah, apalagi belum ada peraturan akan miras, sehingga perlu segera di buat perda dan kami akan mendesak hal itu," ujar dia.

Menurut Budi, dengan adanya perda yang didalamnya terdapat sanksi hukum yang kuat, maka akan dapat membatasi ruang gerak bagi peredaran miras. "Kasus tersebut menjadi pukulan keras bagi pihaknya dan juga pemerintah bersama masyarakat. Karena dengan begitu, seolah-olah tidak ada kontrol dari tokoh pemuda dan tokoh agama," ujarnya.

Untuk itu, Budi meminta, kepada masyarakat terutama pemuda, untuk memutus peredaran miras tersebut dengan cara peduli akan lingkungan sosial sekitar, terutama dari keluarga sebagai lingkungan terdekat. "Peraturan memang penting, tapi kontrol dari lingkungan itu yang utama," ujarnya. rep: c65, ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement