Selasa 05 Aug 2014 12:00 WIB

Korban Miras Oplosan Bertambah

Red:

CIMAHI –– Korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan di Cimahi terus bertambah. Hingga Senin (4/8), jumlah sudah menjadi 13 orang tewas. Kondisi ini kian membuat masyarakat menjadi khawatir atas maraknya peredaran miras.

Berdasarkan data yang tertera di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, enam orang tewas di rumah sakit, tiga orang tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan empat korban tewas yang tidak tercatat di rumah sakit.

Para korban tewas secara beruntun dalam waktu berdekatan. Tercatat korban tewas pa da Rabu (30/7) yaitu Syaeful (21 tahun) warga Kampung Bobojong, Hasruk (15) warga Kampung Tegalega, Rudoffus (21) dan Melisa (21) yang merupakan warga Kampung Permata.

Sedangkan pada Kamis (31/7), korban tewas di antaranya, Slamet (48) warga Jalan Gandawijaya, Asep Gaswara (52) warga Jalan Cilimus, Cisarua, dan Miharja warga Kampung Nyalindung.

Untuk korban tewas pada Jumat (1/8) adalah Ahmad (20), warga Jalan Cibabat, Agung permana (28) warga Kelurahan Cisarua, Anton (19) warga Kelurahan Citeureup, dan Endang rohana (65) warga Sukaresmi. Sementara pada Sabtu (2/8) di antaranya Cep Hendra(16) warga Pakuhaji ngamprah. Kusyanto (64), warga Kelurahan Cipageran, Usep sunarya (48) warga Kampung Cikendal, dan Ya yan (54) warga Kampung Sandang Sari, Cigugur.

Selain itu ada empat korban tewas yang tidak terdata di rumah sakit. Mereka adalah Tedi alias Oded, warga Kampung Sukaresmi, Usep Rante (47), warga Kampung Jati, Zaenudin alias Japra (22) dan juga Usep Ansor (44) yang merupakan warga Kampung Nya lindung.

Dari ke-13 korban tewas, satu di antaranya merupakan anggota satpol PP yang masih aktif yakni Usep Ansor. Kepa la Satpol PP Kota Cimahi Ruswanti mengakui, dari korban tewas pesta miras oplosan itu ada satu anggotanya.

Meski begitu, kata Ruswanto, Ansor dan keluarganya masih mendapatkan haknya sebagai seorang PNS. "Tidak ada perbedaan. Karena ini adalah musibah dan tidak ada pelanggaran kerja yang dilakukan korban," ujar dia, Senin (4/8).

Hal tersebut dikatakan musibah, kata Ruswanto, lantaran korban mengakibatkan bahaya bagi dirinya sendiri dan tidak melakukan tindakan pidana sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain. Terlebih, kejadian tersebut berlangsung di luar jam dinas dan pada saat korban sedang tidak bertugas.

Menurut Ruswanto, sela ma ini, pihaknya melakukan pembinaan bagi para anggotanya. Namun, dia mengaku, tidak dapat mengontrol anggotanya yang berjumlah 100 orang untuk dapat dipantau selama 24 jam. "Saya melakukan pemantauan terhadap anggota, tapi kan tidak 24 jam," ujar dia.

Salah satu penyebab maraknya peredaran miras di Kota Cimahi, karena daerah ini tidak memiliki Perda Miras yang memiliki sanksi tegas. Satu-satunya perda yang mengatur tentang minuman keras adalah Perda Nomor 4 ta hun 2004 Bab VI pasal 9 poin e tentang Tertib Usaha. Dalam perda tersebut tertera batasan kadar alkohol sebesar lima persen untuk usaha produksi, distribusi dan penjualan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi Ahmad Gunawan, mengakui belum adanya perda yang mengatur bagi mereka yang mengonsumsi alkohol. "Saat ini masih sebatas Perda tentang Aturan Penjualan belum ada untuk konsumsi alkohol," kata dia.

Namun, adanya kejadian kali ini yang menggegerkan Cimahi, diakuinya menjadi pukulan keras untuk segera menetapkan perda guna menekan angka pengguna miras." Jelas, kami akan mem buat Perda khusus tentang miras berikut sanksi tegas," ujarnya.

Terkait oknum PNS Cimahi yang menjadi korban tewas miras oplosan, dewan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. "Besok jam 10.00 WIB, Komisi I akan memanggil Sat pol PP dan Asda," ujarnya.rep:c65 ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement