Kamis 09 Oct 2014 12:20 WIB

Ratusan Jamaah Haji Ajukan Tanazul

Red: operator

Permohonan pemulangan dini diajukan dua hari sebelum waktu kepulangan jamaah.

MAKKAH -- Ratusan jamaah Indonesia mengajukan pemulangan ke Tanah Air lebih dini (tanazul) dari yang dijadwalkan untuk masing-masing jamaah. Kepala Seksi Pelayanan Pemulangan (Yanpul) dan Transportasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah Iskandar Mohammad Noor mengayakan, jumlah pengajuan tanazul mencapai 386 jamaah.

Mereka meminta penjadwalan pemulangan pada Selasa (7/10) malam waktu Arab Saudi (WAS). Pemulangan dini itu dilakukan dengan cara penggabungan jamaah dalam satu kloter tanazul. "Jumlah jamaah tanazul di tahun ini lebih sedikit dibandingkan musim haji tahun 2012," katanya di Kantor Misi Haji Indonesia di Makkah, Selasa malam. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:MUHAMMAD HAMED/X02365

Peziarah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah suci di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan di Mekkah September 27, 2014.

Untuk pengajuan tanazul, kata dia, ada syaratnya, yaitu jamaah sakit, penggabungan jamaah yang terpisah suami atau istri, dan alasan dinas atau tugas kenegaraan. "Jadi, ini yang harus dipahami semua jamaah haji," ujarnya kepada Republika.

Iskandar menjelaskan untuk jamaah sakit, izin tanazul dipenuhi bila mendapat rekomendasi dokter di Balai Kesehatan Haji Indonesia (BPHI) Daker Makkah, diketahui ketua kloter dan ketua sektor, serta mencantumkan identitas jelas (nomor ponsel diri dan ketua kloter). Hingga Selasa malam, pihaknya menerima dua pengajuan dari BPHI.

Pemohon juga dimintakan surat pernyataan tidak menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi akibat tanazul. "Contohnya jamaah haji gelombang kedua. Semula jamaah ini akan Shalat Arbain di Masjid Nabawi. Bila tanazul, maka dia tidak boleh menuntut akibat tak bisa mengikuti Shalat Arbain," jelasnya. Syarat berikutnya, tambah dia, surat pernyataan tidak akan membatalkan surat permohonan pulang dini.

Untuk jamaah sakit yang tanazul, kata dia, akan dikoordinasikan dengan ketua kloter, ketua sektor, serta Muassassah Asia Tenggara dan maskapai penerbangan. Pasalnya, jamaah sakit wajib berbaring selama di dalam pesawat. Saat berbaring, tiga kursi pesawat diposisikan menjadi tempat tidur. "Artinya, ada dua kursi yang dikosongkan, karena kursinya diubah menjadi tempat tidur," jelasnya.   

Untuk alasan penggabungan pasangan jamaah yang terpisah di embarkasi, suami atau istri, jelas Iskandar, boleh mengajukan tanazul dengan menggabungan kepulangan keduanya dalam satu kloter, asalkan memenuhi persyaratan dari pihak embarkasi asal.

Permohonan tanazul diajukan salah satu atau pasangan suami-istri itu kepada Kepala Daker Makkah, diketahui ketua kloter dan ketua sektor. Surat permohonannya mencantumkan identitas yang jelas dari jamaah. Lalu, pemohon melampirkan surat keterangan kembali ke kloter asal embarkasi. Satu lagi surat yang diperlukan, yaitu surat pernyataan tidak akan menuntut hak jamaah yang belum terpenuhi akibat penggabungan kepulangan itu.

Syarat pemohon karena masalah tugas ini adalah sama dengan pengajuan tanazul lainnya, namun disertakan surat tugas atau keterangan dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak menuntut haknya yang belum terpenuhi akibat tanazul.

Staf Seksi Yanpul dan Transportasi PPIH Daker Makkah, Farid Anfaza Syarief menambahkan, permohonan tanazul diajukan paling lambat dua hari sebelum jadwal kepulangan. Bila berkas dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya tak bisa memproses.

Hingga Selasa malam, ada 18 jamaah haji yang mengajukan tanazul namun berkasnya tak lengkap. "Malah ada jamaah yang mengontak kami tanpa menyertakan persyaratan, ya belum bisa kami setujui. Justru malam ini kami sedang menunggu kedatangannya ke Kantor Daker Makkah," papar Farid.

Umumnya, lanjut dia, pemohonan tanazul tak bisa berada pada kloter pertama kepulangan. Selain kloter perdana itu sudah penuh, waktu untuk mengoordinasikannya dengan Muassasah Asia Tenggara, penerbangan, dan sejumlah pihak terkait sangat sempit.  rep:zaky al hamzah ed: dewi mardiani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement