Jumat 03 Oct 2014 17:00 WIB

Calhaj Bisa Antre Sambil Berinvestasi

Red:

JAKARTA -- Pasca-Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji disahkan 29 September lalu, pemerintah membuka peluang bagi jamaah calon haji (calhaj) reguler dalam antrean untuk berinvestasi. Pasalnya, dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam dua tahun kemudian akan ditransparansikan dan dikelola oleh badan khusus.

Badan khusus tersebut bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan demikian, pengelolaan dana itu, tidak lagi di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah  (Ditjen PHU) Kementerian Agama. 

Inspektur Jenderal ( Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin mengatakan, manfaat dari pengelolaan dan pengembangan keuangan haji tersebut harus kembali ke jamaah. ''Nanti bisa dimanfaatkan baik berupa subsidi terhadap BPIH, dana kesehatan masyarakat, pendidikan, dan penanggulangan kemiskinan,'' kata M Jasin, Kamis (2/10).

Pengembangan keuangan haji ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ia mengatakan, BPKH terdiri atas Dewan Pelaksana dan Dewan Pengawas. Dewan ini akan secara intens melakukan koordinasi dengan Ditjen PHU selaku pelaksana teknis operasional haji. Menurutnya, tabungan calhaj dari BPIH yang jumlahnya sudah mencapai Rp 70 triliun akan bisa dirasakan nilai manfaatnya dalam dua tahun ke depan.

Jasin berharap, dengan pengelolaan oleh BPKH, ke depannya keuangan haji dapat menjadi besar. Sehingga, tidak tertutup kemungkinan keuangan haji sebagian dapat diinvestasikan untuk membangun gedung jamaah haji di Makkah, Madinah, dan Jeddah. ''Itu bila aturan di Arab Saudi memungkinkan,'' ujarnya. 

Menurutnya, jika hal itu bisa terwujud, setiap tahun para jamaah tidak perlu lagi kerepotan mencari pemondokan yang kadang-kadang kontraknya diingkari oleh oknum majmuah. Selain itu, dengan pengelolaan keuangan haji yang tepat, ia mengatakan, dapat terbuka peluang pemerintah berinvestasi dengan membeli pesawat yang banyak untuk memberangkatkan jamaah haji dan umroh.

Sekjen Kemenag Nur  Syam  mengatakan, melalui BPKH akan ada terobosan atas dampak pengesahan RUU, yakni berupa pembuatan virtual account bagi jamaah calhaj.

Selama ini, Nur Syam mengatakan, calhaj tidak mendapat informasi jelas soal nilai manfaat setoran ongkos haji yang mereka bayarkan. Maka, dalam UU PKH telah direncanakan, setiap orang yang melakukan setoran awal akan mendapat perolehan nilai manfaat bagi dirinya sendiri.

Menurutnya, para calhaj, baik yang berada dalam antrean lama maupun baru dapat memonitor perkembangan besaran nilai manfaat dari setoran mereka masing-masing secara berkala. Caranya, saldo setoran BPIH tidak bisa diambil kecuali calhaj membatalkan porsinya.

Jamaah juga mendapatkan pengembalian selisih setoran jika saldo setoran lebih besar dari penetapan BPIH khusus pada tahun berjalan. Di samping itu, setoran BPIH atau BPIH Khusus akan dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dan ditambah  "qualitate qua (qq)" jamaah haji. rep:c78 ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement