Rabu 01 Oct 2014 16:00 WIB

Larangan Haji Berulang tak Perlu Fatwa MUI

Red:

JAKARTA -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk wacana larangan haji berulang-ulang yang digulirkan pemerintah dinilai banyak pihak tak perlu dilakukan. Larangan tersebut telah mendapat dukungan dan Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak perlu menunggu fatwa MUI untuk membuat kebijakan itu.

Wakil Sekjen Pengurus Besas Nahdlatul Ulama (PBNU) Adnan Anwar mengatakan, kebijakan terkait larangan untuk melakukan haji berkali-kali adalah domain pemerintah. Jika pertimbangan yang dilakukan adalah untuk kemaslahatan bersama maka pemerintah tidak boleh ragu untuk merumuskan sebuah kebijakan itu. "Itu murni kebijakan pemerintah dan pemerintah harus tegas," katanya kepada Republika, Selasa (30/9).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:OldApp

DR KH Anwar Ibrahim Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.

Menurutnya, wacana pembatasan untuk melakukan ibadah haji sebenarnya sudah lama ada. Tetapi, hal itu selama ini sebatas imbauan. Tidak adanya peraturan yang tegas dari pemerintah untuk mewujudkannya dalam sebuah kebijakan resmi membuat wacana itu tak bisa diimplementasikan. Padahal, pemerintahlah yang mempunyai kedudukan sebagai penyelenggara ibadah haji di Indonesia.

Antrean calon jamaah haji yang saat ini sudah mencapai belasan tahun di berbagai daerah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk melarang haji lebih dari sekali. Menurut Adnan, alasan tersebut sudah cukup bagi pemerintah untuk membuat kebijakan terkait larangan tersebut tanpa harus "melemparkan" kepada pihak lain. Adnan mengatakan, kewajiban berhaji bagi Muslim memang hanya sekali seumur hidup dan selebihnya sunah.

Jika ditinjau dari dimensi sosiologis, ia mengatakan, haji berkali-kali justru bisa menjadi tidak baik. Hal itu lantaran jurang ketimpangan antara kaya dan miskin masih menganga di Indonesia.

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, pelarangan haji berulang-ulang bukan karena perlu tidaknya fatwa MUI. Hal itu adalah kebijakan Kemenag penyelenggara ibadah haji. Jika ada regulasi yang tegas terkait larangan tersebut, ia mengatakan, pendaftar yang pernah melakukan ibadah haji tidak bisa lagi berangkat.  rep:mas alamil huda ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement