Ahad 28 Sep 2014 14:00 WIB

300 Jamaah Indonesia Tertahan di Yaman

Red: operator

Penyelenggara ibadah haji yang memberangkatkan haji nonkuota biasanya tak terdaftar di Kemenag.

MAKKAH -- Sebanyak 300 jamaah haji asal Indonesia dilaporkan sempat tertahan selama sepekan di Yaman. Ratusan jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji itu tertahan karena visanya tidak diakui.

Hal itu dikemukakan Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Agus Priyanto pada MCH Makkah, di Daker Makkah, Jumat (26/9). Jamaah asal Indonesia itu tertahan diduga karena menggunakan visa nonresmi, yakni visa untuk pekerja, visa ziarah dan visa kunjungan warga.

Agus mengungkapkan jamaah haji non kuota dari Indonesia selain menggunakan Visa undangan, modusnya juga menggunakan tiga jenis visa di luar visa resmi untuk haji yakni: Visa untuk pekerja, visa ziarah dan visa kunjungan warga.

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Heri Ruslan/Republika

Jamaah haji dari berbagai negara sudah memenuhi Masjidil Haram, Makkah. Tampak jamaah haji usai menunaikan shalat Zuhur.

Visa seperti itu, kata Agus, digunakan juga oleh kelompok bimbingan ibadah untuk jamaah haji nonkuota.''Seharusnya hal itu tidak dilakukan karena risikonya berat dan kalau ketahuan mereka langsung dideportasi ke Indonesia,'' cetus Agus.

Menurut Agus, jamaah yang menggunakan visa tak resmi itu ketika akan masuk ke Kota Makkah harus memutar dulu melalui Riyadh, ibu kota Arab Saudi, dan kemudian melakukan perjalanan darat.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang penyelenggaraan ibadah haji, ada sanksi tegas terhadap para penyelenggara ibadah haji seperti travel atau biro perjalanan yang menggunakan nonkuota.

Namun, Agus menambahkan, biasanya penyelenggara ibadah haji yang memberang katkan haji nonkuota tak terdaftar. Sehingga kontrol terhadap mereka agak susah dan Ke menterian Agama tidak bisa memberikan sanksi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini masih ditemukan jamaah haji nonkuota . Hal ini seringkali merepotkan pemerintah dan kadang juga merugikan jamaah haji Indonesia yang resmi.

Untuk mengatasi hal itu, menurut Ketua KPHI Slamet Effendy Yusuf harus ada pembicaraan antara pemerintah RI dengan pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia serta antara Menteri Agama RI dengan Menteri Agama Arab Saudi.

Para jamaah haji nonkuota tersebut meskipun harus membayar mahal, tetapi seringkali tidak men dapatkan pelayanan yang memadai.

Akibatnya penyelenggara haji resmi Indoensia harus menampung, baik akomodasi maupun tendanya.`'Pernah kami temukan jamaah haji nonkuota ini justru mengalahkan haji resmi.

Kadang ada permainan dengan maktab. Untuk itu menyelesaikan persoalan mengenai haji non kuota ini harus dimulai dari pangal sebuah pembicaraan antara pemerintah Indonesia dengan Arab atau Government dengan Government (G to G),'' ungkap Slamet Pada tahun ini, penggunaaan ketiga jenis visa tak resmi itu terus berkurang, karena pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan yang ketat dan pemotongan kuota karena adanya pembangunan perluasan Masjidil Haram.

300 Jamaah Indonesia Tertahan di Yaman 1.400 undangan Kerajaan Arab Saudi setiap tahun selalu mengeluarkan visa haji untuk lembaga atau perorangan. Jamaah haji yang mendapat undangan resmi dari Kerajaan Arab Saudi biasanya mendapat tempat khusus dan bahkan difasilitasi.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman Muhammad Fachir, tahun ini Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa haji untuk 1.400 undangan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Abdurrahman menambahkan, tidak semua orang yang mau menunaikan ibadah haji langsung bisa masuk ke Makkah, baik itu orang Arab Saudi maupun orang asing. Saat ini, sudah ada sekitar 3.000 orang tak bisa masuk ke Makkah karena tidak punya tasrih haji (izin untuk berhaji).

`'Orang Arab Saudi pun harus punya tasrih haji. Mereka diberi kesempatan untuk menunaikan ibadah haji lima tahun sekali,''kata dia. Menurut Abdurrahman, untuk masuk ke perbatasan Makkah dilakukan pemeriksaan secara ketat dan ada tiga kali dilakukan pemeriksaan.   rep:neni ridarineni ed: heri ruslan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement