Jumat 26 Sep 2014 18:30 WIB

Kemenag akan Tata Regulasi Haji

Red:

JAKARTA -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenang) akan memperbaiki regulasi haji, terutama tentang larangan haji berkali-kali. Hal ini dinilai sebagai salah satu solusi mengurangi daftar antrean jamaah calon haji (calhaj) asal Indonesia.

''Regulasi sambil jalan akan diperbaiki. Tapi, memang di Indonesia belum ada bentuk regulasi khusus, baru tahap imbauan,'' ujar Wakil Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, seusai sidang itsbat di Kantor Kemenag, Rabu (24/9).

Menurutnya,  pemerintah saat ini memang sedang membahas upaya mengurangi daftar antrean jamaah calhaj yang mencapai belasan tahun. Wameneg mengakui ada berbagai pendapat yang mengusulkan agar jangan menunaikan haji berkali-kali. Namun, Nasaruddin mengatakan, tidak bisa memutuskan karena ada domain sendiri yang mengaturnya.

''Ada ulama, ada juga umara. Dalam substansi ini, domain ulama ada pada MUI yang berhak mengeluarkan fatwa, sedangkan umaranya pemerintah yang mengatur regulasi,'' katanya.

Terkait usulan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang meminta fatwa MUI tentang larangan haji berkali-kali ini, Wamenag mengatakan, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan MUI dan menindaklanjutinya. Selama ini, yang dikeluarkan memang hanya berupa imbauan bahwa haji cukup sekali saja, demi kebaikan bersama. Dan jika seseorang merasa rindu ke Tanah Suci lagi, maka disarankan untuk melakukan umrah saja.

Sebelumnya, MUI menilai, larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa. Namun, merupakan kebijakan pemerintah guna menindaklanjuti wacana untuk mengurangi daftar antrean bagi jamaah calhaj asal Indonesia.

Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat Slamet Effendi Yusuf mengatakan, masalah larangan berhaji berkali-kali ini bukan perkara hukum Islamnya. Ia juga mengatakan, pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang seseorang beribadah.

Menurut Slamet, ada prinsip yang seharusnya dipegang oleh pemerintah, yaitu kaidah bahwa kewajiban pemerintah atas rakyatnya harus diorientasikan pada kemaslahatan. ''Ketika pemerintah mengambil kebijakan hanya membolehkan orang yang belum haji untuk mendaftar dan berangkat haji, alasannya adalah untuk kebaikan bersama,'' ujarnya.

Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, daripada mengusulkan ke MUI melalui fatwa, lebih baik regulasinya yang ditata ulang. Menurutnya, wacana larangan haji berkali-kali sudah sering dimunculkan pemerintah, namun hanya sebatas imbauan yang tidak dilengkapi dengan regulasi tegas.  Ia berharap, Kemenag segera memiliki regulasi tetap sehingga bisa berlaku dan diterapkan mulai musim haji tahun depan. antara ed: andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement