Kamis 16 Apr 2015 16:52 WIB

Fikih Informasi

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID,  Kasus pemblokiran se jumlah situs Islam di Indonesia kembali meng hangatkan waca na lama tentang per gulatan antara kebe basan dan tanggung jawab penyebaran informasi. Pro-kontra mewarnai kasus tersebut. Sepatutnya, setiap Muslim memandang dan mencarikan solusi persoalan kebebasan informasi pada ajaran Ilahi, bukan semata-mata pada tradisi atau penguasa informasi. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh disebarkan, ajaran Islam telah begitu jelas mengatur masalah ini. 

Setiap Muslim tentu meyakini, bah wa penyebaran informasi punya tang gung jawab dunia dan akhirat. Berpe gang teguh pada aturan agama bukanlah penghambat laju kreatifitas informasi dan ikon-ikon kemajuan zaman. Jurnalis muslim haruslah mengikat aktifitasnya dengan hukum-hukum agama dan menerimanya dengan penuh kesadaran, tanpa rasa egoisme (ananiyah), atau acuh tak acuh terhadap ajaran agamanya. 

Singkatnya, Muslim pantang meng haramkan yang halal atau menghalalkan yang haram, demi mengejar keuntungan, prestasi, atau tujuan keuntungan du niawi semata. Syariat Islam maha uni versal untuk mengatur segala ranah kehidupan manusia, termasuk dunia informasi. Dalam “perut” kitab-kitab agama, baik klasik maupun modern, terdapat materi yang harus dijadikan aturan dalam menggeluti aktifitas ini. Itulah yang dikenal sebagai “Fikih Informasi’. 

Fikih Informasi adalah kumpulan hukum syariat yang berhubungan de ngan tahap kerja jurnalisme — baik profesi maupun warga (citizen jour nalism), hingga sampai pada tujannya. Tahapan tersebut dimulai dari membuat hingga menyampaikan, termasuk saat menerima informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, dan bentuk lainnya. 

Menghukumi ragam kerja dunia in formasi dengan ajaran Islam, tidak ter batas pada literatur fikih. Hal ini karena pengertian fikih secara etimologi, lebih luas daripada yang dicakup oleh makna istilahnya. Makna fikih secara istilah, ruang lingkupnya lebih sempit, yakni ‘ilmu tentang hukum syariat, dalam bentuk praktik, yang diambil dari dalil terperinci’. Sementara secara bahasa, makna fikih mencakup semua ajaran agama. Hal ini dikuatkan oleh penggu naan kata ‘fikih’ dalam Surah al-Taubah ayat 122. 

“Memfikihkan informasi” merupa kan ikhtiar untuk mengajak para jur nalis profesi dan jurnalis warga tersebut untuk “mengaji”, lalu menghayati fikih profesi dan aktifitas mereka. Dengan ka ta lain, bagaimana seorang yang bergelut dengan media, baik konvensional mau pun sosial, dapat mengompromikan perilaku mereka dengan ulama, yang mendasari pendapatnya berdasarkan al- Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. 

Sedangkan secara praktis, orang yang bergelut dengan media massa dan media sosial, harus memiliki tiga prinsip, yaitu: (1) memiliki motivasi ibadah, (2) memperhatikan konsep Islam tentang du nia informasi, dan (3) menjauhi la rangan agama dalam tahapan proses pemberitaan. Berikut rinciannya: 

Motivasi dakwah 

Kebebasan membuat dan menyebar kan informasi mencakup kebebasan ber fikir, berbicara, dan mengungkap sesua tu. Pengungkapan suatu peristiwa, atau pendapat, dapat diekspresikan melalui lisan (oral), pena, atau tindakan (action). Kebebasan berbicara atau transfer infor masi akan terwujud setelah kebebasan berfikir terjamin. Dalihnya, ucapan ataupun tindakan pasti terlahir dari suatu refleksi atau pemikiran. Oleh karena itu, kebebasan membuat dan menyebarkan informasi, terkait dengan dua bentuk kebebasan lainnya, yaitu kebebasan berfikir dan kebebasan me ngeluarkan pendapat (mengekspre sikan pendapat dan kritik). 

Islam mewajibkan umatnya untuk mengekspresikan pendapatnya dan melakukan kritik terhadap kesalahan yang terjadi. Inilah konsep amar makruf nahi munkar yang dikenal dalam Islam. Amar makruf nahi munkar merupakan kewajiban bagi tiap individu muslim, apa pun profesinya. Dengan demikian, ajaran Islam selangkah lebih maju dibanding undang-undang lain produk manusia, yang hanya menjadikan mengkritik sebagai hak, bukan kewajib an. Pasal 19 Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights, 1948) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi, hak ini meliputi kebebasan untuk me miliki opini tanpa intervensi, serta untuk mencari, menerima, dan mengungkap kan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat pada garis berpendapat.” 

Pandangan sempit tentang metode dakwah pun perlu diperluas. Dakwah bukan hanya ceramah. Dakwah tidak hanya berarti membuat pengajian dan halaqah dengan jumlah pendengar terbatas. Namun, dakwah adalah segala bentuk kegiatan –dengan cara baik apa pun- yang memberikan pemahaman Islam kepada siapa pun. 

Bila merujuk pada arti dakwah yang diuraikan al-Khuli, yakni memindahkan masyarakat dari satu situasi ke situasi lain, maka jurnalis dapat melakukan berbagai jenis dakwah. Ragam dakwah itu antara lain: semangat dan misi untuk menghindarkan masyarakat dari keku fur an pada keimanan; mengentaskan mereka dari kemelaratan pada kemak muran, dari perpecahan kepada persa tuan, dari kemaksiatan pada ketaatan. (Suf Kasman, Jurnalisme Universal (Jakarta: Teraju, 2004), hlm. 115-116.) 

Selain itu, jurnalis harus berani mengungkap penyimpangan untuk diluruskan; memuat kritikan-kritikan nara sumber tentang suatu ketidak benaran; semangat melawan penjajahan; membela tanah air dari propagandapropaganda asing; mendorong pembaca nya untuk berpikir serta berbuat baik, dan seterusnya. 

Usaha dakwah dengan pena (da’wah bil qalam) ini dapat dilakukan oleh jurnalis yang berafiliasi ke media massa non islami, atau pada media sosial. Di alam demokrasi seperti sekarang ini, orang dapat memanfaatkan banyak media, bahkan yang berasal dari negara Barat sekali pun. Dengan kualitas penulisan yang baik, media massa umum akan terbuka pada pandangan-pan dangan Islam. 

Perhatikan konsep Islami! 

Seorang jurnalis harus “menguji” ke benaran informasi (tatsabbut, tabayyun) yang dia terima. Pada tahap ini, ia memilah sumber berita dan jenis berita. Dalam fikih, terdapat berbagai aturan dalam mengolah berbagai jenis infor masi. Setidaknya, informasi terse but dapat diklasikasikan dalam tiga bentuk, yaitu:(1) Kejadian atau peristiwa biasa, (2) kejadian yang mengandung unsur kriminalitas, atau berhubungan dengan hak orang lain, dan (3) berita yang menyangkut kepentingan umum, seperti keamanan negara. 

Jurnalis diwajibkan pula membekali kerja dengan kejujuran, menyempurna kan kejujuran itu dengan akurasi, ob jektif dalam menjelaskan kejadian, dan mematuhi aturan dan etika umum, mi salnya kode etik. Suatu informa si yang diberitakan, tidak cukup dengan per timbangan telah memenuhi 5 W + 1 H (what, where, when, who, why, how). Namun perlu dilengkapi dengan So What?, sebagai kejujuran sikap. 

Jurnalis — profesi maupun jurnalis warga — memainkan hal ini dalam sudut pandang atau angle berita. Ia mengolah data dan uraian nara sumber, dengan menentukan angle tulisan yang dipenuhi misi amar ma’ruf nahyi munkar. Jurnalis mengarahkan orang lain untuk turut membenarkan yang baik dan melarang yang salah, sehingga terbentuk opini umum (public opinion) yang positif dan baik. 

Jauhi larangan agama! 

Seorang jurnalis pantang menyiar kan kebohongan. Ia juga tidak diper kenankan merugikan nama baik pihak lain. Oleh karena itu, fikih Islam mela rang berita gunjingan atau ghibah, berita yang mengandung tuduhan zina (qadzaf), dan pembeberan rahasia orang, kelompok, atau negara. 

Meski demikian, fikih bukanlah aturan “hitam-putih” tanpa kondisi kecuali. Dalam ranah larangan, pada umumnya terdapat pengecualian-pe ngecualian dengan kriteria tertentu. Misalnya, terdapat perbuatan bohong yang diperbolehkan, ghibah yang di perbolehkan, pembeberan rahasia yang diperbolehkan, dan sebagainya. (Lihat: Faris Khoirul Anam, Fikih Jurnalistik: Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2008). 

Pembuatan dan penyampaian infor masi tetap pada garisnya, yaitu memberi pendidikan bagi masyarakat. Oleh karena itu, seorang jurnalis dilarang menyebarkan unsur kerusakan. Me nge nai hal ini, fikih Islam memiliki aturan tersendiri, misalnya dalam menyikapi berita kriminal dan berita seksualiti, atau pornografi. 

Secara sederhana, saat menerima informasi dan berkeinginan untuk me nyebarkannya, seseorang harus me merhatikan langkah-langkah berikut: 

(a) Kamu dapat berita: Apakah berita itu benar? Berita apapun, dapat mengan dung kebenaran, dapat pula mengan dung kesalahan (al-khabar yahtamilu ash-shidq wa al-kidzb), kecuali berita dari Allah SWT dan Rasulullah SAW. Karakter dan watak manusia berbedabeda. Ada orang amanah dan jujur, na mun ada yang tidak demikian. Seorang jurnalis, jika tidak mengetahui suatu kejadian atau suatu masalah secara pasti, dan membutuhkan sumber berita, harus selektif dalam mengklasifikasi sumber berita dan memverifikasi kebenaran berita tersebut. 

Allah SWT berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menye babkan kamu menyesal atas perbuatan mu itu.” (QS. Al Hujurat: 6-8) 

Ayat tersebut mendalilkan penting nya mencari kebenaran (tatsabbut) berita yang didapat dari pihak lain. Hal ini sebagai langkah antisipatif dari kesalahan berita yang dapat merugikan orang lain. Al-Qur’an mengingatkan, bila kewajiban ini ditinggalkan, akan menjadikan pelakunya menyesal sebab ketergesaan dan kecerobohannya. Ka rena itulah Nabi Muhammad SAW ber sabda (yang artinya), “Barang siapa ter gesa, akan salah.” (HR. Al-Hakim) 

Dalam hadits lain disebutkan, “Cukup seseorang dinilai berbohong, dengan mengatakan setiap yang ia dengar.” (HR. Muslim) 

Bab III Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang Sumber Berita Pasal 11 me nyebutkan: “Wartawan Indonesia mene liti kebenaran bahan berita dan mem perhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.” 

Bila suatu berita terbukti tidak be nar, atau belum pasti benar, seorang jurnalis profesi dan jurnalis warga, pantang menyebarkan berita tersebut. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa diam akan selamat.” (HR. Tir midzi) 

Terbukti Benar: Apakah berita itu bermanfaat? Berita terbukti benar, belum menjadi alasan bagi seseorang untuk membagikannya. Dia harus dapat memastikan, apakah berita itu berman faat? Hal ini berdasarkan konsepsi bahwa seorang muslim dalam membuat dan menyebarkan informasi, didasari oleh niat ibadah, berdakwah, dan beramar ma’ruf nahyi munkar. 

Meskipun suatu berita benar, namun bila tidak memberikan kemanfaatan untuk orang lain, seorang jurnalis profesi dan jurnalis warga pantang untuk menyebarkannya. Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa beriman ke pada Allah dan hari akhir, katakanlah kebaikan atau diamlah.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Terbukti Benar dan Bermanfaat: Sebarkan! 

Dua hal inilah yang menjadi prinsip pembuatan dan penyebaran informasi, yaitu kebenaran dan kemanfaatan berita. Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 104 (yang artinya): “Dan hendaklah ada di antara kamu sego longan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang ber untung.” 

Akhirul kalam, menjaga eksistensi media sebagai motor pendidik masya rakat meniscayakan ikhtiar untuk meng ubah paradigma “berita jelek adalah berita baik (bad news is good news)”. Semangat dasar jurnalis dalam membuat dan menyebarkan informasi adalah menyajikan sesuatu yang menjadi “kebutuhan”, bukan “keinginan” ma sya rakat (what people need, not what people want). 

Penilaian baik-buruk suatu berita pun sepatutnya didasarkan pada kriteria dari Tuhan Yang Maha Esa, sebab Pem bukaan UUD 1945 sudah mene gaskan, bahwa negara RI berdasar atas Ketu hanan Yang Maha Esa, Allah SWT. Ja ngan sampai seorang Muslim berani me nantang dan melecehkan Allah, dengan melarang penyebaran informasi yang mengajak pada iman dan akhlak mulia, sementara informasi yang mengajak pada kekufuran, kemusyrikan, ateisme, penistaan agama, perzinahan, alko ho lisme, dan sejenisnya, justru dibiarkan bahkan difasilitasi. Wallahu al-Mus ta’an. 

Faris Khoirul Anam

Penulis buku Fikih Jurnalistik: Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Malang Raya 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement