Kamis 18 Sep 2014 12:00 WIB

LGBT dan RUU KKG

Red:

Pada 2006 di Yogyakarta berkumpullah sejumlah aktivis HAM internasional. Mereka kemudian merumuskan apa yang dikenal sebagai "The Yogyakarta Principles: a universal guide to human rights". Piagam ini memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender. (All human rights are universal, interdependent, indivisible and interrelated. Sexual orientation and gender identity are integral to every person’s dignity and humanity and must not be the basis for discrimination or abuse). (http://www.yogyakartaprinciples. org/principles_en.htm).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Prayogi/Republika

Tampak jelas, selama ini, usaha pe nyetaraan gender sering terkait dengan usaha legalisasi LGBT (Lesbian Gay Biseksual and Transgender). David AJ Richard menegaskan, "Homosexual love as a variation on theme of the gender equality" (Women, Gays, and the Consti tution: The Grounds for Feminism and Gay Rights, David AJ Richard, Univer sity of Chicago Press, 1998:291) Biasanya, sejumlah aktivis gender di Indonesia menolak jika agenda mereka di kaitkan dengan agenda legalisasi LGBT. Padahal, dalam draf RUU KKG/ Timja/24/Agustus/2011, "semangat" keseteraan gender sangat terasa mem bawa "agenda" yang mendukung legalisasi ke lom pok homoseksual. Misal, Pasal 12a me nyebutkan, "Dalam perka winan, se tiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas." Pakar hukum Dr Neng Dju baedah menganjurkan, pasal ini harus jelas siapa suami dan siapa istri; harus jelas lelaki sebagai suami dan pe rempuan sebagai istri. Bisa saja istri ada lah lelaki dan suami juga lelaki. (Majalah Gontor, Edisi 12 tahun IX, April 2012, hal 22).

Dalam draf RUU KKG Tahun 2014 pasal yang dapat menjadi celah upaya melegalkan pernikahan sesama jenis telah mengalami perbaikan dengan menambahkan kalimat "perlindungan untuk memilih suami atau istri yang berbeda jenis kelamin" (draf RUU KKG September 2014, Pasal 11a). Namun demikian, para pembela legalisasi LGBT tetap berusaha mencari celah melalui perundangan. Sebagaimana pernah ditegaskan Maria Mustika, seorang aktivis pembela hak LGBT dalam Kajian terkait RUU KKG di Universitas Brawijaya Malang, Jumat, 12 Mei 2012, seperti dikutip laman Komunitas Kajian Gender Malang (www.kojigema.or.id).

Maria mengajak peserta kajian agar dapat melihat celah dan nilai universal dalam RUU ini yang dapat digunakan bagi advokasi hak-hak LGBT. Misalnya, dengan mempertanyakan apa saja yang termasuk dalam kekerasan berbasis gender (KBG), sehingga jika ada kasus pemukulan waria karena orientasi seksnya bisa dianggap sebagai KBG.

Draf RUU KKG 2014 juga mengalami perubahan yang cukup signifikan, ter utama dengan dimasukannya asas aga ma dan budaya dalam penyelengga raan KKG. Akan tetapi, hal ini tidak berarti persoalan menjadi selesai. Di samping secara ideologis dan filosofis, konsep gender mengandung sejumlah persoalan.

Dalam RUU KKG juga masih banyak persoalan yang harus dijelaskan penggagas dan pendukungnya. Misal nya, terminologi diskriminasi gender dikatakan, "segala bentuk pembedaan, pe ngucilan, atau pembatasan yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi ma nusia yang didasarkan atas jenis kela min". Pertanyaannya, apakah penolakan sebagian besar masyarakat Indonesia terhadap kelompok LGBT karena tidak sesuai dengan asas agama dan budaya Indonesia masih dapat di masukan ke dalam bentuk diskriminasi gender ?

Terkait dengan diskriminasi terha dap LG BT di Indonesia, laporan Badan Per serikatan Bangsa Bangsa yang menangani pembangunan (UNDP), seperti diku tip situs www.bbc.uk pada 14 Agustus 2014 menyebutkan bahwa perundangundangan nasional Indone sia umumnya tidak mengenali atau men dukung hakhak kaum LGBT. Bah kan, tidak ada undang-undang antidis kri minasi yang spesifik yang berkaitan dengan orientasi seksual atau identitas gender (SOGI).

Berdasarkan kondisi itu, Dede Utomo, aktivis LGBT, menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah Indo nesia. "Pemerintah In donesia harus me ng akui keberadaan LGBT yang juga ada lah warga negara Indonesia. Diskriminasi muncul karena tidak ada peran negara. Kemudian, undang-undang yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan kaum LGBT harus direvisi," kata Dede.

Dengan dimasukannya asas agama dalam draf terakhir RUU KKG yang selama ini ditentang para aktivis gender, bisa jadi perjuangan kaum LGBT di Indonesia akan lebih keras lagi. Mereka bukan saja tetap memperjuangkan RUU KKG dengan agenda LGBT terselu bung, melainkan dalam bentuk gerakan yang lebih nyata sebagai bagian dari SOGI Project. SOGI (Sexual Orientation and Gender Identity) Project adalah sebuah proyek International yang dilaksanan secara sistematis dalam mendu kung hak-hak kelompok LGBT. Dengan mengerahkan semua dukungan baik dalam bentuk pendanaan melalui lem ba ga dunia, seperti World Bank ( Do kumen PDF Gender and Sogi Safeguard, Spring Meeting 2014 IMF World Bank.).

Mendorong hadirnya berbagai resolusi PBB, seperti Resolusi Human Rights, Sexual Orientation, and Gender Iden tity, (HRC/RES/17/19) di Afrika Selatan pada Juni 2011. Ataupun, melahirkan resolusi regional, tapi strategis, seperti lahirnya Jogja Principles pada 2009 (www.arc-international.net). SOGI Project juga didukung dengan berbagai riset di berbagai bidang, seperti psikologi, sosiologi, dan biologi.

Dukungan bidang psikologi terhadap SOGI Project telah memberikan sumbangan berarti bagi gerakan normalisasi kelompok LGBT. Bahkan, perubahan mendasar di bidang psikologi melalui pemakaian berbagai istilah gender menggantikan istilah seks adalah upaya tidak terpisahkan dari gerakan ini. Sex Iden tity atau identitas seksual yang meng gambarkan jenis kelamin apa yang dimiliki seseorang apakah laki-laki atau pe rempuan adalah terminologi yang jarang dipakai di dunia psikologi. Sexual Orien tation and Gender Inden tity (SOGI) ada lah dua terminologi yang menggambar kan kepada siapa orientasi seksual seseorang diberikan serta identitas yang dimiliki seseorang berdasar kan gendernya, apakah feminin atau mas kulin. Janis S Bonan menggambar kan, "The Psycholo gical of Sexual Orien tations is a study of the process of coming to terms with life as a heteroseksual, biseksual, lesbian or gay person. (Psychology and Sexual Orientation: Coming to Terms, Janis S Bohan, Psychological Press, 1996).

Faktanya, perjuangan legalisasi LGBT di Indonesia—baik melalui agen da meloloskan RUU KKG ataupun menjadi bagian dari SOGI Project– dilakukan dengan kerja keras, sungguhsungguh, dan sistematis. Maka, tidak ada pilihan, bagi bangsa Indonesia dan kaum Muslim, khususnya, harus ber juang keras memberikan pemahaman dan penyadaran tentang hakikat LGBT dan paham kesetaraan gender yang telah terbukti membawa kerusakan bagi umat manusia. Apalagi, kaum beriman pasti paham dan yakin benar Allah SWT telah melaknat dan mengazab perilaku biadab dari kaum Luth. Semoga, para petinggi pemerintah Indonesia yang mengaku berketuhanan Yang Maha Esa sadar dan mau peduli terhadap bahaya yang mengancam negeri Muslim ini.

Rita Soebagio MSi

Peneliti INSISTS, Sekjen AILA (Aliansi Cinta Keluarga)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement