Ahad 03 May 2015 19:09 WIB

Efek Demokratisasi dan Dampak Sinkretisme

Red: operator

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Batasan pengakuan negara terhadap keberadaan agama yang sudah berlangsung sejak Orde Lama juga diwariskan oleh Orde Baru. Hal itu kemudian mendorong para penganut agama lokal untuk bergabung dengan salah satu dari lima agama yang diakui oleh negara ketika itu, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Di beberapa tempat, pilihan mereka untuk bergabung dengan lima agama tersebut didasarkan pada persoalan kemudahan pengurusan administrasi dan keamanan terhadap keberadaan mereka sebagai penganut kepercayaan yang berbeda dengan penganut agama-agama mainstream," ungkap pakar budaya lulusan Universitas Gadjah Mada, Dr Hasse J, dalam karyanya, Deeksistensi Agama Lokal di Indonesia.

Menurut dia, pengakuan negara terhadap keberadaan agama yang hanya terbatas pada lima atau enam agama, menciptakan persoalan krusial dalam pengelolaan agama di Indonesia. Salah satu persoalan yang timbul adalah lahirnya dikotomi antara agama diakui dan tidak diakui; resmi dan tidak resmi; mayoritas dan minoritas; agama global dan agama lokal, atau; modern dan primitif.

Wakhid Sugiyarto yang melakukan penelitian tentang agama Marapu di Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2013 juga menungkap fenomena yang sama. Di daerah tersebut, kata dia, penganut agama Marapu terpaksa memilih bergabung dengan Kristen atau Katolik. Alasan mereka ternyata cukup logis, yaitu agar bisa mendapatkan kemudahan dalam pendidikan dan pekerjaan.

Mayoritas masyarakat masih menganggap agama Marapu bukan sebagai agama, karena tidak ada kitab sucinya. Akibatnya, agama ini tidak dapat diajarkan di sekolah- sekolah, termasuk di Sumba sendiri.

Satu-satunya jalan yaitu harus diajarkan dengan ajaran agama formal yang ada, yaitu Kristen atau Katolik. Untuk keperluan itu, setiap siswa yang hendak bersekolah diwajibkan memiliki surat baptis dari gereja. "Jika tidak dibaptis, berarti siswa tersebut tidak bisa sekolah dan tidak bisa menjadi pegawai negeri, tentara, polisi, dan sebagainya yang mensyaratkan dalam KTP-nya harus ada agama formal," Wakhid Sugiyarto dalam laporan penelitiannya, "Agama/Kepercayaan Merapu di Sumba Nusa Tenggara Timur".

Suhanah dalam buku Dinamika Agama Lokal di Indonesia, menuturkan, rezim Orde Baru dengan politik kerukunannya mencoba menyeragamkan kehidupan keagamaan warga negara dengan dalih stabilitas nasional. Homogenisasi yang dilakukan Orde Baru ketika itu, untuk sementara waktu, bisa dikatakan berhasil dalam memutus perbedaan yang dalam tingkat tertentu bisa memicu konflik.

Namun, kerukunan yang dibangun secara vertikal itu pada saat yang sama juga menyumbat kemampuan dan kompetensi masyarakat dalam menegoisasikan perbedaan secara santun. Pada akhirnya, ketika struktur penyangga homogenisasi itu runtuh dan menghasilkan reformasi dan demokratisasi, yang terjadi bukan tumbuhnya tatanan masyarakat yang egaliter dan inklusif, tapi malah sebaliknya.

"Dalam tataran horizontal, proses demokratisasi malah kembali mengentalkan identitas kesukuan dan keagamaan yang telah lama terkubur dan dijinakkan oleh ideologi nasionalisme Orde Baru," kata Suhanah.

Sinkretisme

Sejak runtuhnya Orde Baru yang diikuti dengan lahirnya Era Reformasi, keberadaan penganut agama lokal di Indonesia tetap menjadi isu yang menarik banyak kalangan, terutama peneliti. Salah satu topik yang disinggung adalah mengenai sinkretisme (kombinasi) antara kepercayaan-kepercayaan lokal dan agama-agama mainstream, terutama Islam.

Ahmad Syafii Mufid yang melakukan penelitian terhadap agama/kepercayaan Buhun yang dianut oleh masyarakat Kranggan Jati Sampurna di Kota Bekasi pada 2013, mengonfirmasi adanya sinkre tisme kepercayaan tersebut dengan ajaran Islam.

Buhun adalah ajaran kuno para leluhur orang yang awalnya merupakan percampuran ajaran Hindu-Buddha. Menu rut keyakinan masyarakat setempat, tradisi Buhun mengandung arti ilmu kesaktian dan upacara sakral yang diwariskan secara turun-temurun oleh Prabu Siliwangi (Raja Padjadjaran) kepada orang-orang Kranggan. Ritual agama ini antara lain berupa upacara sedekah bumi (bebaritan) yang diadakan setiap bulan Apit (Zulqaidah).

"Uniknya, meski menjalankan ajaran agama leluhur, orang-orang Kranggan juga merayakan Maulud Nabi Muhammad SAW yang digelar dari 12-14 bulan Mulud (Rabiul Awal)," tutur Mufid.

Sinkretisme antara kepercayaan lokal dan ajaran Islam juga dapat ditemukan pada agama Slam Sunda Wiwitan yang dianut oleh masyarakat Badui di Desa Kanekes, Lebak, Banten. Hal itu dapat dilihat pada penggunaan sejumlah kalimat syahadat dalam ajaran tersebut. Syahadat-syahadat itu diyakini keampuhan serta kemustajabannya sebagai suatu doa yang disampaikan kepada Gusti Allah sesuai dengan tujuan dan kebutuhan atau kejadian yang akan mereka lakukan.

"Syahadat-syahadat tersebut digunakan secara spesifik sesuai dengan kegiatan yang akan mereka laksanakan, karena syahadat- syahadat tersebut memiliki fungsi dan manfaat masing-masing," tutur Asep Kurnia dan Ahmad Sihabuddin dalam bu ku, Saatnya Baduy Bicara.

Salah satu tetua adat Badui, Jaro Dainah mengungkapkan, syahadat Badui memiliki perbedaaan dengan syahadat Islam. Bunyinya adalah sebagai berikut, "Audzubillahi minassyaitonirrojim, bismillahiroh manirrohim. Asyhadualla ilaha illallah, waasyhaduanna muhammadarrosulalloh, Allohumma sholli `ala syaidina Muhammad," kemudian ditambah dengan kata-kata, "Isun anggorahi saturane arane pangeran anging Allah, Isun anggorohi arane nabi anging Muhammad."

Kalimat syahadat yang dimaksud ajaran Sunda Wiwitan tentunya berbeda dengan kata syahadat pada agama Islam. Syahadat menurut ajaran Sunda Wiwitan diartikan sebagai suatu rangkaian kalimat atau doa atau jampi-jampi yang khusus dibacakan dan disampaikan kepada Sang Pencipta alam sesuai dengan kebutuhan. "Masalah yang dihadapi dan diucapkan tidak sembarangan tetapi ada tata kramanya," kata Jaro Dainah.

Sementara, kajian Suhanah (2013)  tentang Aliran Kebatinan Perjalanan (AKP) di Kecamatan Ciparay, Bandung, menunjukkan adanya sinkretisme antara adat Sunda dengan Islam, Hindu, dan Kristen. Model sinkretisme tersebut membuat AKP mudah beradaptasi dengan dunia luar. Kesamaan ajarannya dengan agama-agama formal yang ada, menjadikan para pemeluk aliran kepercayaan ini tidak harus pindah keagamaan untuk mendapat layanan publik.

"Mereka tercantum dalam KTP sesuai mandat dari UU Nomor 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang dalam kolom agamanya dituliskan dengan angka 7 atau dikosongkan," ujar Suhanah.  Oleh Ahmad Islamy Jamil ed: Nashih Nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement