Ahad 10 Aug 2014 18:30 WIB

Menyoal Biaya Kuliah Murah

Red: operator

Memasuki tahun ajaran baru, mahasiswa se ringkali dibenturkan dengan membayar besaran biaya kuliah untuk satu semester atau satu tahun. Walaupun biaya pendidikan murah di perguruan tinggi adalah sebuah keniscayaan, harapan yang dinantikan sekian lama. Namun, sering kali keluhan besarnya biaya kuliah menjadi hambatan pendidikan di perguruan tinggi. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Arif Sumantri, mengapresiasi upaya pemerintah menghadirkan kebijakan UKT dan BKT khususnya di perguruan tinggi negeri.

Salah satu upaya pemerintah melalui kebijakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diwujudkan dalam uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya kuliah tunggal (BKT). Namun, menurut Arif, butuh konsistensi dalam proses pelaksanaannya dan upaya penyem purnaannya.

"Perlu istiqamah dan upaya terus menyempurnakan," ujar Arif kepada Republika, Selasa (5/8). Sebab selama ini, biaya kuliah di perguruan tinggi negeri sangat beragam, seperti yang banyak menjadi perhatian adalah Fakultas Kedokteran. Biaya kuliah yang beragam itu selain sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), juga terdapat dana praktikum dan lapangan (DPL), dana operasional pendidikan (DOP), dana kolaborasi pengembangan fakultas (DKPF).

Sedangkan, kata dia, masing-ma sing perguruan tinggi negeri mem punyai nama dan nomenklatur yang berbeda. Walaupun kesemua tersebut intinya sama, yaitu menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai biaya kuliah yang dibayarkan hanya sekali untuk selama mengikuti pendidikan terkecuali SPP dibayarkan setiap semester. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi pada pasal 114 disebutkan Dana yang diper oleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari sumber-sumber, di antaranya, SPP dan penerimaan dari masyarakat lainnya.

Menurut Arif, hadirnya UKT dan BKT adalah salah satu upaya pemerintah untuk menata penge lolaan dana yang diperoleh dari masyarakat lainnya. Di mana perolehan dana masyarakat dapat meng ikuti ketentuan dan akuntabiltas ber dasarkan pola pengelolaan keuangan negara. Diharapkan UKT dapat memberikan biaya kuliah di perguruan tinggi menjadi tidak mahal seperti yang dikeluhkan selama ini oleh mahasiswa. Dan, mengurangi rendahnya partisipasi masyarakat Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi.

"Jika implementasi UKT dapat utuh dan nyata dirasakan masyarakat maka harapan target pemerintah pada tahun 2015 untuk APK pada perguruan tinggi sebesar 35 persen adalah sebuah keniscayaan," ungkapnya. Karena itu, ia menegaskan kebijakan UKT membutuhkan partisipasi, waktu dan peran aktif masyarakat, akademisi, dan tentu pemerintah untuk menelaah dan konsisten.

Dalam kesempatan lain, Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Patdono Suwignyo mengungkapkan dengan BOPTN yang di dalamnya terdapat BKT dan UKT, ditujukan untuk un tuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi.

BOPTN juga bertujuan agar sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak menjadi beban mahasiswa yang daya belinya tidak cukup untuk membayar standar biaya operasional sesuai standar pelayanan minimum (SPM).

Dasar perhitungan UKT ini, papar dia, diperoleh dengan cara menghitung seluruh sumber pemasukan yang di terima PTN termasuk adanya BPOTN, hasil kerja sama PTN dengan pihak lain, dan sumbangan masyarakat. Dari total pemasukan terse but, pemerintah melakukan penghitungan berapa biaya yang harus ditanggung masing- masing mahasiswa sesuai dengan hasil pengelompokan status ekonomi mahasiswa. Dengan sistem BKT dan UKT ini, lanjut dia, mahasiswa kurang mampu memiliki kesempatan kuliah di jurusan yang selama ini mematok biaya sangat mahal utamanya kedokteran klinik.

BOPTN diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan pasal 88, pemberian BOPTN menye babkan biaya yang di tanggung oleh mahasiswa harus dise suaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Sehingga, dengan adanya BOPTN ini terang dia, sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa dapat diringankan berdasarkan kemampuan ekonominya. Mendikbud menetapkan paling sedikit lima persen mahasiswa yang diterima tiap program studi hanya membayar UKT sebesar Rp 0 sampai Rp 500 ribu.

Saat ini, jelasnya, secara nasional, angka lima persen tersebut telah dipenuhi. Sebaran UKT mahasiswa baru pada penerimaan mahasiswa 2013 lalu menunjukkan, sebanyak 2.421 mahasiswa digratiskan dari semua biaya perkuliahan. Sedangkan, sebanyak 14.595 mahasiswa membayar UKT kurang dari Rp 500 ribu.

Sehingga, jumlah mahasiswa yang membayar UKT antara Rp 0 sampai Rp 500.000 mencapai 17.016 orang dari total 300.405 mahasiswa yang terdaftar di PTN di seluruh Indonesia pada penerimaan 2013.

rep:Amri Amrullah ed:nina chairani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement