Ahad 20 Jul 2014 19:00 WIB

Berburu Umrah Saat Ramadhan

Red: operator

Biaya umrah Ramadhan lebih mahal dari bulan lainnya.

Animo masyarakat Indonesia menu nai kan umrah, meningkat dari tahun ke tahun. Duta Besar Arab Saudi untuk RI, Mustafa bin Ibrahim bin Ali al-Mubarak, dalam perbicangannya dengan Republika, pernah menyebutkan angka fantastis. Sepanjang 2012 total jamaah umrah mencapai 450 ribu orang.

Pada 2013, diprediksi membengkak hingga 500 ribu jamaah. Minat itu kian besar sepanjang Ramadhan. "Jumlahnya kembali naik," katanya.

Tahun ini, menurut Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, animo masyarakat juga cukup tinggi, terutama 10 hari terakhir Ramadhan. Intensitas pemberitaan virus MERS, turut berdampak pada berkurangnya kekhawatiran masyarakat.

Ia beranggapan umat Islam khususnya di Indonesia ingin mendapatkan suasana spiritual yang kuat dengan mengkhususkan beriktikaf di 10 hari terakhir Ramadhan langsung di Masjidil Haram. Aktivitas ini seperti ditegaskan oleh hadis Rasulullah SAW, tentang keutamaan umrah Ramadhan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto:Alwi Shahab/Republika

Termasuk berburu pahala. Jika pahala amalan dilipatgandakan selama Ramadhan, maka pahala 100 ribu kali beriktikaf di Masjidil Haram akan berlipat ganda. "Inilah yang mendorong tingginya animo berumrah, bahkan hingga awal Syawal," katanya.

Asrul mengungkapkan, kasus MERS pada Mei dan Juni cukup berpengaruh pada kuantitas jamaah umrah. Namun, terang dia, tren tersebut tidak berlangsung lama. Memasuki Ramadhan minat jamaah untuk berumrah pun kembali tinggi hingga menjelang memasuki 10 hari terakhir.

Namun demikian, ia mengakui tren ini bukan tanpa masalah. Menjelang 10 hari terakhir, ledakan jamaah umrah dari berbagai negara, berdampak pada pengeluaran visa. Visa yang disediakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi pun tidak semudah seperti biasanya. Sebagai antisipasi, ia mengimbau para travel di bawah Kesthuri, agar mempersiapkan lebih awal.

Wakil Sekretaris Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Him puh) Muharom Ahmad menegaskan, peminat umrah pada Ramadhan tetap tinggi, meski isu kasus MERS sempat merebak di kawasan Timur Tengah.

Tingginya minat jamaah umrah ini, menurut dia, juga tidak lepas dari disediakannya program dari biro umrah beriktikaf di Masjidil Haram untuk mencari kemuliaan Lailatul Qadar di malam-malam ganjil.

Meski beberapa biro umrah menawarkan harga yang cukup tinggi pada saat-saat 10 hari terakhir Ramadhan, tetap tidak menyurutkan keinginan jamaah untuk berumrah di masa- masa itu.

Muharom juga mengeluhkan permasalahan visa yang cukup dipersulit oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai kuota umrah iktikaf untuk Indonesia yang terbatas 17 ribu jamaah.

Tidak ada kuota tambahan dengan alasan adanya aktivitas pembangunan hotel-hotel di sekeliling Masjidil Haram. Meski demikian, pihaknya akan memberikan pelayanan bagi jamaah yang telah mengambil program ini.

"Mereka tetap menjadi prioritas," tuturnya.

Direktur Pengelola Thayiba Tora Artha Hanif mengungkapkan, minat umat Islam melaksanakan umrah pada 10 hari terakhir Rama dhan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Bagi Thayiba Tora, program umrah 10 hari terakhir Ramadhan merupakan kegiatan umrah yang rutin setiap tahun. Ia mengatakan, pada tahun ini sudah lebih dari 50 jamaah yang diberangkatkan sejak 16 Juli untuk program ini.

Khusus 10 hari terakhir Ramadhan, Thayiba Tora mengenakan tarif sebesar 5.300 sampai 7.300 dolar AS. Besarnya tarif tersebut, menurut Artha, sesuai kenaikan tarif yang terjadi saat ini.

Harga akomodasi dan fasilitas lain naik karena banyaknya jamaah yang mengejar berumrah pada masa ini.

Jamaah asal Indonesia yang berumrah saat Ramadhan, tidak hanya terjebak pada keutamaan semata, tapi kualitas ibadah juga harus tetap terpelihara dan ditingkatkan.

Karena itu, kata Artha, ada baiknya momen ini dimanfaatkan sebaik-baiknya bukan hanya sebatas tren ibadah, melainkan merasakan iktikaf langsung di Masjidil Haram.

KILAS HAJI

KPK Periksa Rombongan Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota rombongan mantan menteri agama Surya dharma Ali yang berangkat haji pada 2012 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyeleng garaan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Saksi-saksi tersebut adalah ajudan istri menteri Sholichul Qobri, pengawal menteri Hendri Amri M, mantan ajudan menteri Karto Hamid, ajudan istri menteri Sudnari Kasiran, dan pengawal menteri Agus Riadi Pranoto.

Kemudian, ajudan menteri M Mukmin Timoro, Sekre taris Menteri Agama Abdul Wadud Kasyful Anwar, Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Joko Purwanto serta istri Joko, Deasy Aryani Larasati.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Banten Mohammad Margiono. Margiono yang berangkat haji bersama dengan istrinya itu mengaku bahwa ia ikut rombongan menteri dengan masuk kategori petugas haji, padahal bukan petugas haji.

KPK juga sudah memeriksa istri Suryadharma Ali, Wardhatul Asriah, dan menantunya, Rendhika Deniardy Harsono, yang ikut rombongan haji tersebut.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama, hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal, kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun- tahun.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan menteri agama Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Menurut pasal tersebut, orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut mencakup pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali pun mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Petugas Haji Harus Profesional

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar petugas haji benar-benar memahami tugas dan fungsi masing-masing, baik yang bertugas di wilayah pelayanan umum, ibadah, maupun pelayanan kesehatan.Ia mengingatkan, dari 168.800 calon jamaah haji Indonesia, sebagian besar berasal dari perdesaan, dengan pengetahuan yang masih sederhana dan banyak yang belum pernah ke luar negeri.

"Karenanya, petugas harus benar-benar profesional, berdedikasi, dan berakhlak," katanya saat Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1435 H/2014 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (12/7).

Pemerintah, berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan haji, termasuk di dalamnya adalah para petugas.Dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kali, tercatat ada 3.424 petugas haji, yang terdiri atas 1.855 petugas kloter dan 1.569 petugas nonkloter. Selain dari Kemenag, hadir pula perwakilan dari Kemenkes, Kemenhan, Polri, dan Komisi Peng awasan Haji Indonesia sebagai petugas haji.  rep:amri amrullah/antara ed: nashih nashrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement