Kamis 25 Feb 2016 15:00 WIB

TSAQOFI- Memanfaatkan Peluang Bisnis Syariah

Red:

Perkembangan bisnis syariah akhir-akhir ini meng indikasi kan hal yang sangat meng gembirakan. Di saat perekonomian secara global masih belum pulih sepenuhnya dari krisis berkepanjangan, industri ekonomi dan keuangan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat baik. Berdasarkan laporan Thomson Reuters, terungkap bahwa total volume bisnis syariah tahun 2014-2015 lalu secara keseluruhan mencapai angka USD 2,4 triliun atau sekitar Rp 31.200 triliun.

Angka ini diperoleh dari beberapa sektor bisnis, yaitu : industri pangan halal (dengan volume USD 104,5 miliar), industri fashion dan pakaian Islami (USD 230 miliar), industri travel halal (USD 140 miliar), industri media halal dan rekreasi (USD 179 miliar), industri farmasi dan obatobatan halal (USD 75 miliar), industri kosmetika halal (USD 54 miliar), serta industri keuangan syariah (USD 1,7 triliun). Dengan pertumbuhan ratarata sebesar 12-15 persen per tahun maka volume bisnis syariah ini diperkirakan akan mencapai angka USD 2,68 triliun (Rp 34.840 triliun) hingga USD 2,76 triliun (Rp 35.880 triliun) pada tahun 2016 ini.

Dalam laporan tersebut ter ung kap bahwa posisi Indonesia secara umum berada di urutan ke-10 dari sisi pro duk si dan penyedia jasa bisnis syariah. Dengan potensi yang dimiliki, sesungguhnya Indonesia dapat saja menembus lima besar negara yang paling ba nyak memproduksi barang dan jasa ha lal di dunia, bahkan menduduki peringkat pertama. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan kerja keras seluruh komponen bangsa dalam me manfaatkan pangsa pasar yang ada. Apalagi kesenjangan antara potensi industri halal (bisnis syariah) dengan aktualisasi riilnya masih sangat besar.

Sebagai contoh, pada industri ma kanan, total konsumsi pangan ne gara-negara anggota OKI (Organi sasi Kerjasama Islam) mencapai angka USD 1,29 trilyun pada tahun 2013 dan diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun 2019. Namun dari market value tersebut, industri makanan yang tersertifikasi dan memiliki label halal resmi baru mencapai angka 8,09 per sen saja. Artinya, mayoritas produsen makanan (terutama skala mikro, ke cil dan menengah) di negara-negara anggota OKI belum tersertifikasi dan memiliki label halal resmi. Dengan total potensi yang mencapai angka hingga USD 6,7 triliun, maka industri makanan halal ini akan tumbuh dan berkembang menjadi industri yang strategis di masa depan.

Selain itu, yang juga akan tumbuh dan berkembang adalah e-commerce syariah, yang memanfaatkan aplikasi teknologi dalam memasarkan produk bisnis syariah. Nilainya juga diperkirakan akan terus mengalami pening katan dari waktu ke waktu. De ngan kata lain, keseluruhan bisnis syariah ini memiliki prospek dan peluang yang baik sehingga perlu dimanfaat kan secara optimal oleh bangsa ini.

Langkah penguatan

Agar Indonesia dapat memanfaatkan pangsa pasar bisnis syariah ini dengan baik, maka paling tidak, diperlukan empat langkah penguatan yang harus dilakukan oleh para stakeholder ekonomi dan bisnis syariah nasional secara bersamasama. Pertama, meningkatkan kampanye, sosialisasi dan edukasi yang masif dan efektif kepada masyarakat. Hal ini sangat penting dalam rangka membangun awareness atau tingkat kesadaran akan keberadaan produkproduk yang sesuai syariah, dimana produk-produk tersebut memiliki nilai manfaat yang sangat tinggi bagi para penggunanya. Dengan sosialisasi yang tepat, maka diharapkan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa halal dan syar'i semakin meningkat.

Kedua, memperkuat kelembagaan bisnis syariah yang ada. Penguatan ini dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti standarisasi shariah compliance pada setiap sektor bisnis syariah, pengembangan sumberdaya manusia yang memahami aspek syariah sekaligus dinamika bisnis pada sektor yang dikelolanya, kualitas operasional, layanan, dan mutu produk bisnis syariah, intensitas dan kualitas pendidikan konsumen, serta aspek pembiayaan bisnis syariah. Perlu dikembangkan kerjasama lintas sektor ekonomi syariah, seperti pelibatan perbankan syariah dalam membiayai industri kosmetika halal.

Ketiga, meningkatkan positioning Indonesia sebagai pusat industri halal dan bisnis syariah dunia. Hal ini mutlak untuk dilakukan agar brand Indonesia dalam konteks perekonomian syariah global bisa semakin kuat, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap produk-produk bisnis syariah nasional. Dengan positioning seperti ini, maka diharapkan volume transaksi bisnis syariah Indonesia dengan negara-negara lain dapat meningkat.

Keempat, perlunya peningkatan dukungan regulasi dan kebijakan pe merintah. Pengembangan bisnis sya riah ini harus dijadikan sebagai ba gi an penting dari kepentingan ekonomi nasional, sehingga pemerintah seca r a bersungguh-sungguh berupaya meningkatkan peran dan dukungannya dalam mengembangkan industri ekonomi dan keuangan syariah ini.

Misalnya, terpilihnya Lombok sebagai World's Best Halal Tourism Destination harus dijadikan momentum oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat industri pariwisata syariah nasional, dengan meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan yang ada, agar tingkat kunjungan wisatawan asing yang mencari family-friendly tourism ke Indonesia bisa meningkat dari waktu ke waktu. Wallaahu a'lam.

Dr Irfan Syauqi Beik

Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement