Kamis 28 Jan 2016 11:00 WIB

TSAQOFI- Menyambut KNKS

Red:

Awal tahun 2016 ini para pegiat ekonomi dan keuangan syariah mendapat kabar gembira, yaitu disetujuinya rencana pendirian Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) da lam rapat kabinet terbatas yang dipim pin langsung oleh Presiden Joko Widodo. Bukan hanya itu, Presiden pun telah memutuskan untuk memimpin langsung komite ini, dengan didampingi oleh Wapres Jusuf Kalla sebagai wakil ketua dan beranggotakan sejumlah menteri, kepala otoritas di bidang keuangan (BI dan OJK) serta ketua DSN MUI.

Keputusan ini pun memberikan angin segar terhadap masa depan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Komite ini diharapkan dapat menyelesaikan sejumlah hambatan di lapangan, terutama yang diakibatkan oleh tumpang tindih dan ketidaksinkronan regulasi yang terkait dengan industri ekonomi dan keuangan syariah. Selain itu, melalui komite ini diharapkan terjadi peningkatan dan akselerasi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, baik pada sisi pangsa pasar atau market share maupun pada sisi manfaat dan dampak positif terhadap pembangunan nasional secara keseluruhan.

Namun demikian, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai komite ini berhenti hanya pada hal-hal yang bersifat simbol dan seremonial, tapi juga harus menyentuh hal-hal yang sifatnya substansial dan fundamental.

Pengalaman launching sejumlah ge rakan terkait ekonomi dan keuangan sya riah sebelumnya, baru sebatas pada tataran yang bersifat simbolik. Bukan berarti tidak penting dan tidak ada manfaat, akan tetapi sangat disayang kan kalau hanya berhenti pada level tersebut. Karena itu, penulis berharap agar KNKS ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga halhal substansial yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat dipenuhi dengan baik.

Untuk itu, agar keberadaan KNKS ini dapat memenuhi ekspektasi dan harapan masyarakat, maka ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, problem ego sektoral yang seringkali berujung pada kelemahan koordinasi kebijakan harus dapat diminimalisir. Komite ini harus dapat mencari jalan keluar terhadap setiap hambatan struktural yang terjadi.

Karena itu, komitmen terbuka seluruh otoritas terkait untuk mendukung komite ini, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Bappenas Sofyan Djalil, harus betul-betul diimplementasikan dengan baik di lapangan. Komitmen ini merupakan langkah awal yang dapat mereduksi dan meminimalisir ego sektoral antar otoritas.

Kedua, seluruh pihak harus memiliki keyakinan yang kuat bahwa instrumen ekonomi dan keuangan syariah ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kepentingan nasional strategis bangsa Indonesia. Presiden, Wapres, para menteri dan otoritas keuangan terkait, harus memiliki keyakinan bahwa ekonomi dan keuangan syariah adalah bagian dari kepentingan nasional yang perlu diperjuangkan dengan sungguh-sungguh. Hal ini sangat penting agar Presiden beserta seluruh jajaran KNKS ini tidak "setengah hati" dalam memperjuangkan ekonomi dan keuangan syariah.

Komitmen penuh inilah yang nantinya akan memengaruhi efektivitas dari keberadaan komite ini, terutama ketika terjadi konflik regulasi yang terkadang menghambat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Contoh yang sering terjadi adalah isu terkait pajak, dimana aturan perpajakan yang ada belum sepenuhnya mendukung keuangan syariah. Bagaimana menjembatani kepentingan ditjen pajak Kemenkeu untuk menghimpun pajak sebanyakbanyaknya dengan upaya pengembangan inovasi produk perbankan syariah, merupakan contoh tantangan tersendiri yang akan dihadapi komite ini nantinya.

Jika titik berangkat komite ini adalah komitmen penuh tadi, maka akan didapat jalan keluar yang akan menguntungkan institusi pajak maupun perbankan syariah, tanpa harus mengorbankan salah satunya. Dalam konteks inilah dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dari seorang Presiden sebagai ketua komite ini. Kepemim pinan yang mampu mencari titik keseimbangan dari beragam perspektif oto ritas sehingga benefit yang dihasil kan akan lebih besar dibandingkan dengan cost yang dikeluarkan.

Ketiga, KNKS ini akan dilengkapi struktur pelaksana yang akan dipimpin oleh seorang direktur eksekutif. Untuk itu, proses rekrutmen tim pelaksana ini harus betul-betul memperhatikan as pek integritas dan kapasitas SDM yang diperlukan. Harus dipilih SDM yang betul-betul profesional, bermoral, dan memiliki rekam jejak yang baik dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Jangan sampai kepentingan politik mengalahkan aspek kapabilitas ini. Dengan tenaga-tenaga SDM yang handal dan berkualitas, maka diharapkan proses sinkronisasi dan harmonisasi regulasi ini dapat berjalan dengan baik.

Keempat, perlunya parameter-pa ra meter terukur untuk menilai kinerja dari KNKS ini. Hal ini mutlak dimiliki sehingga publik dapat menilai sejauhmana tingkat pencapaian yang telah di raih oleh KNKS. Secara internal, pa rameter ini dapat menjadi tolok ukur efektivitas harmonisasi kebijakan yang telah dilakukan. Wallaahu a'lam.

Dr Irfan Syauqi Beik

Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement