Kamis 28 Jan 2016 11:00 WIB

Seberapa Syariah Bank Syariah di Indonesia?

Red:

Perbankan syariah Indo nesia merupakan salah satu pilar lembaga ke uang an yang dapat me nunjang perekonomian, khususnya dalam menggerakkan sektor riil. Infrastruktur untuk mendukung perkembangan perbankan syariah, seperti sarana pendidikan eko nomi syariah juga mengalami perkembangan, baik melalui jalur perguruan tinggi maupun yang sifatnya kursus jangka pendek. Penelitian ini mencoba menganalisis sejauhmana penerapan prinsip syariah dalam praktik bank sya riah. Berdasarkan Kerangka Dasar Pe nyu sunan dan Penyajian Laporan Ke uangan Syariah Dewan Standar Akutansi Keuangan (DSAK) dan telah direview oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia prinsip yang harus diikuti pada transaksi secara syariah adalah 1) prinsip persaudaraan (ukhuwah), 2) keadilan ('adalah), 3) kemaslahatan (mashlahah), 4) keseimbangan (tawazun), 5) universalisme (syumuliyah).

Metode dan hasil penelitian

Penelitian dilakukan dengan menggunakan data primer yang berasal dari hasil pengisian kusesioner responden pelaksana dan nasabah dari empat kelompok bank syariah, yaitu model perbankan syariah yang merupakan anak perusahaan bank BUMN, model perbankan syariah yang sejak awal pendiriannya diorientasikan khusus sebagai bank syariah, model perbankan syariah yang merupakan anak perusahaan bank umum nasional, serta model perbankan syariah yang masih berbentuk unit usaha syariah. Nilai-nilai syariah yang diukur meliputi 4 nilai yaitu persaudaraan, keadilan, kemashlahatan dan keseimbangan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia No. 10/16/PBI/2008 dan ketentuan akuntansi syariah DSAK.

Jumlah responden yang mengisi kuesioner per masing-masing bank syariah adalah 30 pelaksana dan 30 na sa bah. Sehingga total responden adalah 240 orang. Sebaran domisili responden adalah wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang. Responden pelaksana bank syariah berasal dari kelompok operasional atau yang berhubungan dengan pelayanan nasabah, dengan posisi pekerjaan yang bervariasi mulai pelaksana hingga kepala cabang. Sementara itu, demografi nasabah berasal dari kelompok nasabah funding dan nasabah financing, dengan latar belakang pekerjaan bervariasi mulai dari pegawai ne geri, pegawai swasta hingga pengusaha.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari empat aspek nilai syariah yang diukur, maka berdasarkan persepsi gabungan seluruh responden bank syariah, terlihat bahwa urutan penerapan nilai syariah dari yang tertinggi hingga terendah adalah keseimbangan (4.56), kemashlahatan (4.47), persaudaraan (4.27) dan keadilan (4.0).

Esensi prinsip keseimbangan adalah menjaga keseimbangan misalnya antara aspek material dengan spiritual, antara bisnis dengan sosial, antara pemanfaatan dan pelestarian. Indikator yang diukur pada nilai syariah keseimbangan adalah program kepedulian lingkungan, program kerohanian, dan update ilmu pengetahuan. Hasil pengukuran dengan skor tertinggi ini menunjukkan bahwa seluruh bank syariah yang dijadikan sampel telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerapan keseimbangan.

Hal ini telah terkonfirmasi juga pada proses wawancara dengan manajemen dan observasi. Seluruh bank yang dijadikan sampel secara rutin telah menyelenggarakan acara siraman rohani berupa pengajian kepada karyawannya. Fasilitas ibadah untuk sholat juga di berikan oleh bank syariah yang menjadi responden mulai dari fasilitas yang sederhana, berupa tempat sholat pada setiap lantai kerja, mushola, ataupun masjid yang cukup representatif.

Prinsip kemaslahatan memiliki makna bahwa transaksi syariah seharusnya memberikan segala kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi atau pun ukhrawi, material maupun spiritual, individual dan kolektif. Indikator yang diukur antara lain program corporate social responsibility, pungutan zakat profesi karyawan, fasilitasi pungutan ZIS (zakat, infaq, sedekah) ke para nasabah secara opsional, manfaat bank bagi nasabah. Skor tertinggi kedua sebesar 4.47 juga menunjukkan telah diterapkan secara baik esensi kemashlahatan.

Sementara itu, prinsip persaudaraan adalah nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Persaudaraan diwujudkan pada tidak adanya diskriminasi perlakuan terhadap nasabah berdasarkan suku, agama, status sosial, penerapan salam oleh karyawan. Prinsip keadilan didefinisikan menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan sesuatu pada yang berhak, atau memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Indikator yang diukur adalah tidak adanya unsur riba, zalim, maisir, gharar, dan haram sebagaimana beberapa fatwa DSN MUI pada transaksi bank syariah. Keadilan adalah aspek nilai syariah yang memiliki indeks persepsi paling rendah. Kemungkinan rendahnya skor aspek keadilan, diduga sebagai akibat : (1) Pemahaman SDM pelaksana perbankan syariah terhadap nilai-nilai syariah dari sisi keadilan masih kurang; (2) Kekurangefektifan deliveri pemahaman nilai keadilan pada produk perbankan syariah kepada nasabah, baik karena keterbatasan pemahaman atau pun sifat pragmatis pelaksana, misalnya tidak diberikannya kesempatan kepada nasabah untuk mengetahui fasilitas/pro ses rinci atas suatu transaksi: (3) Per masalahan SOP (Standard Operating Procedure) terkait produk, juklak, juknis, baik yang berkenaan ketersedia an, sosialisasi SOP ataupun pemahaman pelaksana akan SOP; dan (4) Perbedaan interpretasi atas ketentuan eksternal maupun internal.

Fenomena bahwa keadilan dipersepsikan paling rendah penerapannya di ban dingkan dengan ketiga nilai syariah lainya, juga diduga karena keadilan di da sarkan pada aspek yang sifatnya terkait dengan produk atau fitur produk secara langsung.

Sementara itu, aspek ke seimbangan, kemashlahatan dan per sau daraan, lebih terkait norma atau per lakuan yang diterapkan kepada nasabah maupun karyawan bank syariah. Norma relatif lebih mudah dicerna pemahamannya, selain itu norma merupakan sesuatu yang lazim harus dilakukan oleh bank syariah. Karena aspek keseimbangan, kemaslahatan dan persaudaraan lebih bersifat norma yang harus dijalankan oleh bank syariah, maka tidak terlampau berimbas pada biaya, dan sehingga relatif mudah dilaksanakan.

Simpulan dan implikasi

Bank syariah di Indonesia dapat disimpulkan telah beroperasi secara cukup syar'i dengan skor persepsi rataan 4.31 dibandingkan skala yang tertinggi 5 untuk penerapan nilai syariah secara 100 persen. Walaupun demikian, dengan in deks persepsi rataan yang masih terbatas antara 4.0 – 4.56, menimbulkan impli ka si perlunya perbankan syariah untuk terus melakukan perbaikan secara ber kesinambungan dengan urutan prinsip keadilan, persaudaraan, kemashlahatan dan keseimbangan. Perbaikan bisa melalui pengembangan sumber daya in sani terkait dengan peningkatan pema haman esensi nilai syariah, peningkatan kapabililitas, dan pengembangan meto dologi yang efektif untuk menyampaikan nilai syariah kepada nasabah.

Penulis mengusulkan agar Bank In donesia atau Otoritas Jasa Keuangan ber sama-sama dengan DSN perlu me ngembangkan lebih lanjut standar audit, khususnya terkait mekanisme, standar kepatuhan maupun standar pengukurannya.

Standar kepatuhan kesyariahan bisa dikelompokan menjadi dua, yang pertama bersifat mandatori dan harus di te rapkan secara penuh misalnya ter kait prinsip keadilan, yang hal ini akan menjadi pembeda terhadap bank konvensional.

Yang kedua adalah nilai sya riah yang sifatnya pilihan, misalnya ter kait dengan pelayanan, pelaksanaan fung si sosial kemasyarakatan, yang jika dilaksanakan akan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi bank sya riah yang menerapkannya dan menjadi keunggulan kompetitif terhadap bank syariah lainnya. Wallaahu a'lam.

Aslam Mei Nur Widigdo

Mahasiswa S3 DMB Sekolah Bisnis IPB

Prof Dr Marimin

Guru Besar IPB

Dr Idqan Fahmi

Dosen Sekolah Bisnis IPB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement