Rabu 30 Dec 2015 15:00 WIB

IDF Akui Semprotkan Herbisida di Gaza

Red:

JALUR GAZA -- Militer Israel (IDF) mengakui telah melakukan penyemprotan herbisida  melalui udara. Langkah yang diklaim sebagai bagian dari operasi keamanan ini menghancurkan ratusan hektare tanaman milik petani Palestina.

Dilansir laman Antiwar, Senin (28/12), Israel telah mengonfirmasi bahwa mereka  menyemprotkan obat pembunuh hama itu melalui udara mulai pekan lalu di Jalur Gaza. Juru bicara IDF mengatakan, hal itu untuk membuat operasi keamanan optimal dan berkesinambungan.

"Penyemprotan herbisida melalui udara dan penghambat pertumbuhan tanaman dilakukan di daerah sepanjang pagar perbatasan, pekan lalu," ujar juru bicara IDF kepada media +972, Ahad (27/12).

Pejabat Departemen Pertanian Palestina mengatakan kepada Ma'an, petani melihat pesawat Israel menyemprotkan hebrisida ke lahan pertanian mereka yang berdekatan dengan pagar perbatasan selama beberapa hari berturut-turut. Sejumlah tanaman, seperti bayam, peterseli, dan kacang, yang ditanam di sekitar wilayah al-Qarrara di timur, Khan Younis, dan wilayah Wadi al-Salqa hancur.

Pejabat Palestina mengatakan, ada lebih dari 420 hektare tanah rusak akibat penyemprotan. Selama bertahun-tahun, IDF telah menerapkan zona larangan bepergian di sisi Palestina di perbatasan Gaza. Kini, tampaknya IDF juga akan menerapkan zona larangan tanaman tumbuh.

Juru bicara militer tak menanggapi pertanyaan lebih lanjut terkait hancurnya tanaman pertanian warga Gaza. Penyemprotan herbisida di Gaza juga tak dilaporkan di media-media Israel.

IDF selama bertahun-tahun memberlakukan zona mematikan larangan bepergian di sepanjang perbatasan Gaza. Tentara Israel telah menewaskan sedikitnya 16 warga Palestina dan melukai 379 lainnya yang masuk atau mendekati zona larangan pergi dalam beberapa bulan terakhir.

Kebanyakan yang menjadi korban adalah mereka yang berpartisipasi dalam demonstrasi di sepanjang pagar perbatasan. Namun, tak hanya demonstran, petani juga kerap menjadi target saat mereka mendekati pagar.

Juru bicara kelompok hak asasi Israel Gisha, Shai Grunberg, mengatakan, penyemprotan pestisida seperti serangan terbuka pada warga dari segala umur dan jenis kelamin di sekitar pagar. Hal itu, menurutnya, menempatkan warga dalam risiko dan mengancam mata pencaharian mereka. "Berdasarkan kontrol susbstansial Israel untuk Jalur Gaza, hukum internasional diperlukan untuk memudahkan kehidupan normal di Jalur Gaza," kata Grunberg.

Operasi penyusupan

Dari perspektif militer Israel, zona penyangga membantu tentara dalam melakukan penyusupan di perbatasan. Pasukan darat secara teratur memasuki zona tersebut untuk membersihkan penghalang pandangan tentara, termasuk menghancurkan struktur bangunan dan pepohonan.

Logika di balik penyemprotan herbisida ke dedaunan dan tanaman di sepanjang perbatasan adalah untuk membersihkan garis pandang tentara dalam upaya mereka mengidentifikasi ancaman. Namun, diperkirakan 35 persen dari lahan Gaza dan 17 persen lahan di Jalur Gaza terletak di perbatasan. Ini berarti penyemprotan hebrisida memiliki efek signifikan dan merugikan mata pencaharian umum warga Gaza.

Tentara Israel telah memberikan informasi yang bertentangan menganai zona larangan bepergian selama bertahun-tahun, termasuk soal ukuran wilayah dan prosedur penembakan. IDF tak mengungkapkan bagaimana mereka membedakan warga sipil, petani, atau pelaku penyerangan.

Padahal, menurut kelompok hak Israel B'Tselem, prinsip utama dari hukum humaniter  internasional adalah bisa membedakan mana warga sipil dan penyerang. Menurut aturan, saat sasaran tak teridentifikasi dengan jelas apakah penyerang atau warga  sipil, ia harus diperlakukan seperti warga sipil.

Penyemprotan pestisida atau zat kimia semacam ini bukan pertama terjadi. Selama perang Vietnam, Amerika Serikat terkenal dengan aksinya menyemprotkan Agent Orange yang terdiri atas bom napalm, herbisida, dan defoliants untuk menghancurkan petak-petak hutan di Vietnam.

Namun, setelah adanya dampak kesehatan dan lingkungan atas praktik tersebut, masyarakat internasional memprakarsai Konvensi Modifikasi Lingkungan. Ini membatasi penggunaan herbisida dalam peperangan. Konvensi ini berlaku mulai tahun 1978, tapi Israel bukan bagian dari konvensi.Gita Amanda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement