Sabtu 01 Aug 2015 20:09 WIB

RI Lobi Saudi Bebaskan WNI Mengaku Pengikut ‘Imam Mahdi’

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Pemerintah Indonesia masih melobi Arab Saudi agar membebaskan 11 warga negara Indonesia yang ditahan. Ke-11 WNI itu ditahan lantaran melakukan shalat Idul Fitri berbeda dengan ketentuan Pemerintah Arab. Pemimpin rombongan juga meyakini bahwa ia adalah Imam Mahdi.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, tim KJRI telah bertemu dengan investigator yang menangani 11 orang WNI jamaah umrah, anggota Himpunan Pemuda Sinar Sahid (Himpass).

"KJRI sampaikan bahwa ini hanya masalah perbedaan ijtihadiyah mengenai 1 Syawal yang juga terjadi di banyak negara Islam. KJRI memohon agar mereka dapat dibebaskan sehingga Pemerintah Indonesia dapat melakukan pembinaan terhadap mereka," ujar Iqbal kepada Republika, Jumat (31/7).

Iqbal melanjutkan, dari pihak investigator juga memahami adanya perbedaan ijtihadiyah dimaksud. Karena itu, investigator berencana memisah kan proses investigasi antara 10 orang anggota Himpass dengan pimpinan mereka, Zuber Amir Abdullah (ZAA), yang mengaku Imam Mahdi.

Sebanyak 11 jamaah umrah asal Indonesia ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi, setelah melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di area Ka'bah pada 18 Juli. Padahal, Pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada 17 Juli.

Mereka juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka, ZAA, adalah Imam Mahdi, pemimpin umat akhir zaman. Aksi demons tratif tersebut menarik perhatian jamaah lain. Mereka dianggap mengganggu jamaah yang sedang tawaf.

Sejumlah jamaah kemudian melaporkan masalah ini kepada polisi. Polisi juga sudah meminta kelompok itu untuk bubar. Namun, mereka menolak. Polisi terpaksa membubarkan dan menangkap rombongan asal Medan itu.

Menurut Iqbal, ZAA masih terus dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. "Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut kepada ZAA karena sampai saat ini, ia masih meyakini dirinya Imam Mahdi dan pengikutnya juga masih memiliki keyakinan yang sama."

ZAA sesumbar bahwa dia adalah imam yang memiliki ribuan pengikut di Indonesia dan beberapa negara lain. Pria itu pun sudah dibawa kerumah sakit jiwa setempat untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan.

Iqbal menambahkan, delapan anggota rombongan ditahan di kantor tahanan sementara Makkah sedangkan dua lainnya yang juga wanita ditahan di penjara umum perempuan. Menurut Iqbal, pelanggaran yang dilakukan jamaah ini bisa diancam hukuman berat. Ini lantaran Pemerintah Arab Saudi menganut hukum Islam.

"Dikhawatirkan akan membuat mereka dijerat dengan pasal riddah, yaitu sesat dan keluar dari ajaran Islam, sehingga terancam hukuman berat," jelas Iqbal. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, saat ini kementeriannya tengah berkoordinasi dengan petugas Kemenag di Arab Saudi.

"Kita harus tahu duduk persoalannya dulu. Kita akan melakukan cek dan ricek, kasusnya seperti apa, kejadiannya seperti apa. Tentu ada usaha untuk membebaskan karena bagian dari pengawasan," ujar Abdul Dja mil di Jakarta, Jumat (31/7).  c07/Marniati, ed: Teguh Firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement