Jumat 31 Jul 2015 13:32 WIB

India Hukum Mati Terpidana Ledakan Mumbai 1993

Red:

NEW DELHI -- Terpidana peledakan Mumbai pada 1993, Yakub Abdul Razak Memon (53 tahun), menjalani hukuman mati, Kamis (30/7). Pelaksanaan bertepatan dengan  hari kelahiran Memon setelah presiden menolak memberikan pengampunan.

Hukuman mati dilakukan di dalam penjara di India barat, tempat ia selama ini dipenjara sejak 1994. Tim pengacaranya berupaya menyelamatkan nyawa Memon hingga saat terakhir, termasuk debat di Mahkamah Agung dua jam sebelum pelaksanaan hukuman dilakukan.

"Saya sudah kehabisan resep," ujar pengacara Anand Grover kepada wartawan seusai Mahkamah Agung mendengarkan pembelaan Memon untuk terakhir kali. "Saya hanya berharap bahwa Yakub Memon meninggal secara terhormat."

Sedangkan, Jaksa Agung Mukul Rohtagi mengatakan, "Ini bukan soal kemenangan. Saya hanya melakukan tugas saya," ujar dia.

Peradilan terhadap Memon adalah salah satu proses yang paling lama dalam proses hukum India. Proses peradilan melibatkan 686 saksi yang dicatat dalam 13 ribu  halaman laporan. Prosesnya mulai dari 6 Juni 1995 dan berakhir pada Januari 2003. Sedangkan, pertimbangan pengadilan dimulai pada akhir 2006.

Memon dinyatakan bersalah pada 2007 karena membantu pengumpulan dana di Bursa Efek Bombay, sejumlah kantor milik Air India, kantor kementerian perhubungan, tiga hotel, sebuah SPBU, dan bioskop. Semua peledakan terjadi hanya dalam waktu dua jam pada 12 Maret 1993 dan menewaskan  257 orang.

Serangan-serangan itu diduga sebagai pembalasan atas penghancuran masjid di India utara oleh kaum nasionalis Hindu. Peruntuhan masjid tersebut telah memicu kerusuhan di sejumlah wilayah dan menewaskan lebih dari 800 orang, sebagian besar Muslim.

Sejumlah tokoh termasuk beberapa hakim agung telah mendesak Presiden Pranab Mukerjee untuk mengganti hukuman mati Memon dengan hukuman penjara seumur  hidup. Permintaan tersebut mencerminkan keberatan publik terhadap hukuman mati sekaligus keraguan terhadap klaim pengacara yang menyebutkan bahwa Memon menyerahkan diri dengan sukarela kepada penegak hukum India di Kathmandu, Nepal. Pengacara juga menyebutkan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan hubungan langsung Memon dengan pengeboman.

Namun, klaim pengacara berbeda dengan pernyataan jaksa penuntut umum dalam perkara Memon. Menurut sang jaksa, Ujjwal Nikam, Memon ditangkap di New Delhi.   ap ed: Yeyen Rostiyani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement