Selasa 07 Jul 2015 14:00 WIB

Jurnalis Mesir Harus Ikut Pemerintah

Red:

Satu rancangan undang-undang kontroversial sedang menunggu persetujuan Presiden Mesir Abdul Fattah al-Sisi. Aturan baru ini melarang jurnalis memublikasikan berita tentang terorisme yang bertentangan dengan pernyataan resmi pemerintah. Jika melanggar, mereka akan menghadapi hukuman penjara.

Rancangan aturan baru ini sontak mendapat kecaman keras karena dianggap melanggar kebebasan berpendapat. Khaled el-Balshy dari kelompok kebebasan pers mengatakan, pasal larangan itu melanggar konstitusi. Undang-Undang Dasar secara tegas melarang menjatuhkan vonis penjara terkait penerbitan.

Ia menyebut, larangan ini sebagai upaya mengakhiri profesi jurnalisme. "Krisis ini tak hanya melanggar konstitusi, tapi menetapkan satu standar yang hanya membenarkan pernyataan resmi pemerintah," ujarnya, Ahad (5/7).

Presiden Sisi, sebelumnya, telah berjanji akan memperkuat aturan hukum menyusul meningkatnya aksi teror. Pekan lalu, milisi melacarkan serangan besar-besaran di Sinai Utara. Sedikitnya, 100 orang dilaporkan tewas.

Senada dengan El-Balshy, Direktur Eksekutif dari Jaringan Arab untuk Informasi Hak Asasi Manusia (ANHRI) Gamal Eid mengecam rancangan undang-undang tersebut. Eid bahkan membandingkan langkah tersebut dengan aksi Nazi. "Ini bertentangan dengan kebebasan pers, terutama pers yang kritis dan profesional," katanya.

Seperti dilansir Albawaba, berdasarkan aturan baru, wartawan yang melanggar akan menghadapi hukuman setidaknya dua tahun penjara. Menteri Kehakiman Mesir Ahmed el-Zind mengatakan, tak ada pilihan selain memaksakan sejumlah standar. Pemerintah, kata ia, memiliki kewajiban untuk membela warga dari informasi yang salah. "Saya berharap, tak ada yang menafsirkan ini sebagai pembatasan kebebasan media," ujar el-Zind.

Sejak penggulingan Muhammad Mursi pada 2013, para aktivis menilai, pemerintah semakin otoriter. Polisi telah menangkap ribuan anggota oposisi, terutama kelompok Ikhwanul Muslimin.

Tak hanya itu, setidaknya 18 wartawan juga ditahan di penjara-penjara Mesir. Tiga wartawan Aljazirah yang dituduh melakukan tindakan terorisme telah dibebaskan dengan jaminan, meski tetap diadili. Bulan lalu, koresponden Kairo untuk surat kabar terkemuka Spanyol El Pais melarikan diri setelah diplomat Spanyol memperingatkan ia menjadi target penangkapan.

Sejak pemerintah Sisi berkuasa, pejabat kerap kali mengkritik wartawan asing yang dianggap melaporkan informasi yang bertentangan dengan pemerintah. Terakhir, pada serangan Sinai, pekan lalu, saat media asing menyampaikan jumlah korban tentara lebih besar dari rilis pemerintah. n ap/reuters ed: teguh firmansyah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement