Senin 26 Jan 2015 14:15 WIB

Menlu Ingatkan TKI Harus Cemati Kontrak

Red:

PULAU CAREY -- Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengingatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri untuk mencermati kontrak kerja. Hal itu diungkapkan dalam dialog dengan 110 pekerja migran di Malaysia.

"Negara harus hadir di mana pun berada sehingga WNI yang bekerja di luar negeri, baik yang bermasalah dan tidak, wajib mendapatkan perlindungan," ujar Retno, seperti dilaporkan Ratna Ajeng Tejomukti dari Malaysia, Ahad (25/1).

Beberapa buruh menceritakan keluhannya kepada Retno. Fahrul Ain, buruh migran di Plant East, misalnya, membutuhkan aturan tambahan untuk mereka yang ingin pulang sebelum kontrak selesai dengan alasan sakit dan masalah pribadi. Retno menjelaskan, mereka yang bekerja di perkebunan Sime Darby lebih beruntung karena memiliki kontrak yang jelas sehingga hak-hak mereka terjamin dan diterima tepat waktu.

 

Ketika buruh disodorkan kontrak, seharusnya buruh migran harus membaca dengan jelas apa saja yang tertulis dalam kontrak. "Jangan asal tanda tangan saja, harus dibaca dengan teliti. Jadi, kalau ada yang tidak sesuai dengan keinginan, dapat dibicarakan," ujar dia.

Khusus untuk pengecualian, buruh yang sakit dapat diberikan keringanan. Mereka seharusnya bisa pulang lebih cepat jika tidak dapat bekerja lagi.

Kepala divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia Sime Darby Mohamad Fauzi Hassan mengatakan, aturan di perusahaan menyebutkan bahwa pekerja yang kembali ke negaranya kurang dari enam bulan akan dibiayai oleh agen penyalur TKI. Sedangkan, jika lebih dari enam bulan, maka biayanya akan dibebankan kepada pekerja.

"Kami akan bayarkan gaji penuh sesuai kontrak jika memang ada pekerja yang sakit. Tetapi, harus jelas bukti dari dokter mereka sakit dan memang harus pulang," jelas Fauzi.

Pertemuan ini dihadiri pula Duta Besar Indonesia di Kuala Lumpur Herman Prayitno dan Wakil Dubes Hermono. Dari pihak perkebunan Sime Darby hadir antara lain Komisaris Kehormatan YBhg Tan Sri Datuk Dr Yusof Basiran, Chief Operating Officer Dato Seri Abd Wahab Maskan, dan Managing Director Datuk Franki Anthony Dass.

Selain buruh migran perkebunan, Menlu juga akan bertemu dengan buruh migran bermasalah yang ditampung oleh KBRI. Sebanyak 100 buruh migran bermasalah akan dikumpulkan di aula KBRI.

Selama proses penyelesaian masalah, mereka ditampung di dua tempat. Sebanyak 50 orang ditampung di shelter KBRI dan 50 lainnya ditampung di Rumah Kita.

Keluhkan razia

Kebijakan perpanjangan visa sempat dikeluhkan pekerja migran Indonesia. Dani yang bekerja di Sime Darby, misalnya, sempat ditahan selama dua pekan karena visa yang terlalu lama diurus Kantor Imigrasi Malaysia.

"Fotokopi paspor tidak berlaku jika kedapatan tertangkap razia Polisi Diraja Malaysia karena visa yang tak kunjung keluar," ujarnya.

Setiap bulan Dani harus keluar perkebunan untuk mengirimkan uang ke keluarganya di Indonesia. Namun, dia harus berurusan dengan polisi karena visa habis dan hanya membawa fotokopi paspor.

Paspor asli harus ditahan oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku. Dani berharap ada solusi bagi buruh migran yang mengalami keterlambatan perpanjangan visa.

ed: Yeyen Rostiyani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement