Jumat 16 Dec 2016 16:00 WIB

Pengusaha Besar Diminta Dongrak UMKM

Red:

JAKARTA  --  Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Satuan Tugas (Satgas) Kemitraan Nasional secara ketat mengawasi jalannya kemitraan antara pengusaha besar dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

"Usaha besar tidak boleh lagi menguasai sektor ekonomi dari hulu hingga hilir. Usaha besar harus mampu mengangkat UMKM dari sisi kinerja dan produktivitas, bukan mematikan," kata Puspayoga di Jakarta, Kamis (15/12).

Ia mengatakan, saat ini kelompok usaha besar di dalam negeri tidak bisa lagi tumbuh besar sendiri, tetapi juga harus mampu mengangkat produktivitas UMKM di dalam negeri.

Puspayoga mencontohkan, keberadaan produk UMKM di pusat perbelanjaan tidak diletakkan atau dipajang di pojok atau bagian yang sulit terlihat. Padahal kemitraan tersebut bertujuan meningkatkan nilai jual produk UMKM.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno menambahkan, Satgas Kemitraan Nasional saat ini di seluruh Indonesia berjumlah lebih dari 3.000 orang. Tiap-tiap provinsi memiliki tujuh orang, sedangkan masing-masing kabupaten atau kota sebanyak lima orang.

Untuk persyaratan menjadi Satgas Kemitraan Nasional ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM. Kemudian, diserahkan ke dinas koperasi dan UKM setempat untuk melakukan seleksi. Suparno menyebutkan, saat ini Satgas Kemitraan Nasional sudah berjalan.

Selama ini, pengawasan terhadap segmen UMKM masih sangat minim, bahkan tindakan hukum pelanggaran pun nyaris tidak pernah dieksekusi. Satgas kemitraan otomatis juga melindungi struktur pasar dari upaya pemusatan ekonomi oleh kalangan tertentu.

Dasar pembentukan Satgas Kemitraan adalah kolaborasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Satgas Kemitraan bertugas menelisik dan mencermati surat perjanjian kemitraan apakah sudah sesuai dengan unsur kesamaan dan keadilan bagi hasil. Satgas Kemitraan juga memonitor pelaksanaan di lapangan. Jika ditemukan adanya sesuatu yang tidak beres, KPPU akan menindaknya sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.

Suparno mengatakan, kemitraan usaha besar dengan UMKM di Indonesia bisa belajar dari Korea Selatan dan Jepang. Di dua negera tersebut, usaha besarnya telah membawahi jutaan usaha mikro dan kecil sebagai pemasok produknya. Bahkan, dalam pengawasan sangat ketat. "Ini yang akan kita terapkan di Indonesia agar UMKM di Indonesia semakin kuat," ujarnya.

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengatakan, UMKM atau usaha kecil perlu terus didukung. Salah satunya dengan penguatan peran KPPU yang dinilai dapat membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang.

"Kami dukung penguatan KPPU. Selama ini KPPU ini kayak macan ompong. Dia tahu ada kesalahan di mana, tapi tidak bisa menindak apa-apa," kata Ketua Umum Hipmi Bahlil Lahadalia.

Akibatnya, menurut Bahlil, KPPU yang masih kurang kuat itu membuat terjadinya fenomena praktik usaha yang tidak sehat berkembang dengan pesat di berbagai daerah. Ia mengatakan, praktik usaha tidak sehat berkembang pesat mulai dari kartel, monopoli, dan sebagainya. Sedangkan, praktik konglomerasi malah memperkuat dugaan monopoli yang kian massif sehingga UKM sukar tumbuh menjadi besar dan kuat.   rep: Melisa Riska Putri, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement