Kamis 20 Oct 2016 14:00 WIB

Jaga Iklim Investasi

Red:

JAKARTA — Parlemen mendorong lembaga hukum ikut menjaga iklim investasi. Desakan ini terkait putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait perizinan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

"Sangat disayangkan keputusan PK tersebut. Parlemen mengharapkan MA memberikan perlindungan terhadap investasi yang ada. Apalagi, investasi ini dilakukan BUMN yang notabene milik negara," kata Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno, Rabu (19/10).

 

Teguh mengatakan, putusan MA memberikan sinyal negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi. Sejumlah warga yang diwakili Joko Priyanto dan Walhu melakukan gugatan terhadap keberadaan pabrik Semen Indonesia di Desa Tegaldowo, Rembang.

Mereka menganggap pabrik akan merusak ekosistem kehidupan di sana. Pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara permohonan penggugat ditolak majelis hakim pada 16 April 2015. Berikutnya pun, yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, majelis hakim menolak.

Namun, pada 5 Oktober 2016, MA mengabulkan gugatan itu. Menurut Teguh, seperti seperti disampaikan pengamat ekonomi Undip, Semarang, Suharnomo, jika perizinan sudah ada ketetapan hukum, ternyata masih menjadi polemik. Maka, hal ini menunjukkan kepastian usaha di Indonesia masih dipertanyakan.

Teguh menegaskan, DPR memberikan dukungan politik secara khusus kepada Semen Indonesia dan Kementerian BUMN untuk melakukan upaya hukum terbaik agar tetap bisa beroperasi sesuai rencana investasi, misalnya, dengan melakukan PK terhadap keputusan PK MA.

Hingga saat ini, proses pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang sudah mencapai 95 persen dan menampung sekitar 1.800 orang tenaga kerja yang kebanyakan adalah warga Rembang dan sekitarnya.

Jika beroperasi, produksi pabrik semen di Rembang ini mencapai 3 juta ton semen per tahun dan bisa beroperasi sampai 120 tahun. Keberadaan pabrik ini akan menjawab kebutuhan produksi semen di Tanah Air yang sekarang dikuasai perusahaan asing dan swasta.

Data Asosiasi Semen Indonesia menunjukkan, saat ini sebanyak 44,7 persen semen dikuasai asing. Pemain baru di industri ini, yakni Semen Merah Putih, yang juga dimiliki asing, sudah menguasai 2,5 persen dari pangsa pasar.

 

Sisanya dimiliki perusahaan milik negara, PT Semen Indonesia dan Semen Baturaja. Dan Pulau Jawa masih menjadi pasar terbesar dengan pangsa 55,2 persen, disusul Sumatra 23 persen, serta Sulawesi dan Kalimantan tujuh persen.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan mencari jalan keluar atas permasalahan ini. Apalagi, investasinya sangat besar, yakni mencapai Rp 5 triliun. "Perizinannya akan diproses lagi," katanya.

Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan, masih menunggu amar putusan MA yang sampai saat ini belum sampai ke pihaknya. Padahal, amar ini bisa memberikan penjelasan lebih perinci mengenai hasil dari sidang di MA.

"Memang kalau hasil putusan izin lingkungan ini harus ditinjau kembali. Tapi, kita masih menunggu amar putusan. Jadi, kita tahu apa-apa saja yang harus diperbaiki," kata Agung, Selasa (18/10). Jika diketahui permasalahannya, Semen Indonesia baru bisa mengambil langkah.

Dengan adanya keputusan ini, lanjut Agung, Semen Indonesia kemungkinan belum bisa melanjutkan pengerjaan proyek dalam waktu dekat. Prediksi untuk memproduksi semen bulai November atau Desember pun tampaknya bakal molor.

"Ya kita lihat saja nanti. Desember belum tentu juga. Pokoknya kita tunggu saja dulu," ujar Agung. Menurut pakar hukum tata negara, Yos Johan Utama, pihak yang tak puas terhadap putusan MA pada 5 Oktober lalu dapat mengajukan upaya hukum.

 

Menurut dia, bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan izin lagi. Misalnya, jelas dia, syarat mengenai tidak adanya analisis dampak lingkungan bisa diajukan kembali oleh Semen Indonesia.       rep: Intan Pratiwi, Debbie Sutrisno, ed: Ferry Kisihandi 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement